Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG43379684
Rincian Aduan
LGIG43379684
Selesai
Public
Pak saya mau laporan tentang masalah air PAM didesa cingkrong , Purwodadi, di tempat saya gak pernah kekurangan air bersih pak.. jadi gak perlu di beri bantuan Pamsimas.. gimana solusinya pak .soalnya dari aparat desa gak ada sosialisasi nya dulu sama warga yg ada disekitar yang akan dijadikan tempat PAM pakIni malah mau langsung cubles aja pak .. tolong bantu kami pak ... Kasian warga yg disekitar nya nanti..yg sudah punya sumber air bakal terpengaruh nantinya pak, #Penolakan Pamsimas karna sudah terpenuhi air bersih.. dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar yang akan dijadikan tempat pengeboran pipa air ... Karna pasti akan berdampak pada sumur air disekitar nya.
#- kab : Grobogan
- kec : Purwodadi
-Desa : Cingkrong
Disposisi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terkait dengan terpenuhinya kebutuhan air bersih di Ds. Cengkrong.
Perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Program PAMSIMAS adalah merupakan Program Nasional, dimana untuk layanan Air bersih/minum adalah kewajiban Pemerintah untuk melayani masyarakat a.l. di Desa. Cengkrong.
2. PAMSIMAS adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, yaitu dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan semua dari masyarakat setempat.
3. Sumber air yang ambil adalah dari Sumber Air Tanah dalam antara 60 s.d. 150 m tidak memengaruhi air permukaan/sumur dangkal.
4. Dengan adanya program PAMSIMAS, diharapkan semua warga sekitar adalah sebagai pelanggan/pemanfaat.
5. Terkait dengan sosialisasi ditingkat Kabupaten sdh dilaksanakan tanggal 13 Juli 2022 dg mengundang Kepala Desa ybs.
6. Untuk Sosialisasi tingkat desa di lakukan oleh Fasilitator Pendamping Program yang akan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
Mengenai aduan tersebut,
Terkait dengan terpenuhinya kebutuhan air bersih di Ds. Cengkrong.
Perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Program PAMSIMAS adalah merupakan Program Nasional, dimana untuk layanan Air bersih/minum adalah kewajiban Pemerintah untuk melayani masyarakat a.l. di Desa. Cengkrong.
2. PAMSIMAS adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, yaitu dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan semua dari masyarakat setempat.
3. Sumber air yang ambil adalah dari Sumber Air Tanah dalam antara 60 s.d. 150 m tidak memengaruhi air permukaan/sumur dangkal.
4. Dengan adanya program PAMSIMAS, diharapkan semua warga sekitar adalah sebagai pelanggan/pemanfaat.
5. Terkait dengan sosialisasi ditingkat Kabupaten sdh dilaksanakan tanggal 13 Juli 2022 dg mengundang Kepala Desa ybs.
6. Untuk Sosialisasi tingkat desa di lakukan oleh Fasilitator Pendamping Program yang akan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih