Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG43379684

Rincian Aduan

LGIG43379684

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Aug 2022
0 ditandai
Pak saya mau laporan tentang masalah air PAM didesa cingkrong , Purwodadi, di tempat saya gak pernah kekurangan air bersih pak.. jadi gak perlu di beri bantuan Pamsimas.. gimana solusinya pak .soalnya dari aparat desa gak ada sosialisasi nya dulu sama warga yg ada disekitar yang akan dijadikan tempat PAM pakIni malah mau langsung cubles aja pak .. tolong bantu kami pak ... Kasian warga yg disekitar nya nanti..yg sudah punya sumber air bakal terpengaruh nantinya pak, #Penolakan Pamsimas karna sudah terpenuhi air bersih.. dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar yang akan dijadikan tempat pengeboran pipa air ... Karna pasti akan berdampak pada sumur air disekitar nya. #- kab : Grobogan - kec : Purwodadi -Desa : Cingkrong

Disposisi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:26 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Terkait dengan terpenuhinya kebutuhan air bersih di Ds. Cengkrong.
Perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Program PAMSIMAS adalah merupakan Program Nasional, dimana untuk layanan Air bersih/minum adalah kewajiban Pemerintah untuk melayani masyarakat a.l. di Desa. Cengkrong.
2. PAMSIMAS adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, yaitu dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan semua dari masyarakat setempat.
3. Sumber air yang ambil adalah dari Sumber Air  Tanah dalam antara 60 s.d. 150 m tidak memengaruhi air permukaan/sumur dangkal.
4. Dengan adanya program PAMSIMAS, diharapkan semua warga sekitar adalah sebagai pelanggan/pemanfaat.
5. Terkait dengan sosialisasi ditingkat Kabupaten sdh dilaksanakan tanggal 13 Juli 2022 dg mengundang Kepala Desa ybs.
6. Untuk Sosialisasi tingkat desa di lakukan oleh Fasilitator Pendamping Program  yang akan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih