Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG43231491

Rincian Aduan

LGIG43231491

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
24 Jun 2025
0 ditandai
Lokasi aduan :
Kabupaten/Kota :Kendal
Kecamatan :Cepiring
Desa/kelurahan :Cepiring
Isi Aduan/Permohonan Informasi :
Assalamualaikum Bapak
Pak tolong bantu kami sebagai rakyat negara Indonesia, Saya dan teman2 mau magang ke jepang, tapi dipersulit oleh pihak lpk pak, kami sudah Lolos job, sudah disuruh TTD kontrak kerja perusahaan, Sudah Buat Paspor,sudah Medical check up General, ternyata TTD kontrak kerjanya palsu pak, pemberangkatan kami Aslinya Tanggal 7 Agustus 2024 kemarin pak, Tapi saya dan teman2 belum dikasih Kejelasan, kami semua Sudah Bayar 15 JT Semua pada tanggal 5 Oktober 2023 Kemarin pak, Sampai Sekarang belum ada Kejelasan Apapun pak, tolong bantu kami pak, kalau bener2 tidak ada penerbangan sama sekali, tolong bantu kami pak, LPK ataupun SO diharapkan untuk mengembalikan Uang kita yg 15 JT itu pak. (Lpk Marumulia Utama Jenarsari,Pantura, Jl. Raya Soekarno-Hatta, Jenarsari Utara, Jenarsari, Kec. Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51356)

Disposisi

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat malam kak, Menanggapi aduan saudara terkait permasalahan LPKS Marumulia Utama yang beralamatkan di desa Jenarsari Keecamatan Gemuh adalah sebagai berikut :

1. Setelah kami koordinasikan dengan Disnaker Kendal ternayata sebelumnya Telah di upayakan mediasi antara LPKS Marumulia Utama, LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dan peserta magang Jepang ( 13 orang) pada tanggal 04 Oktober 2024 bertempat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal

2. Dalam Mediasi tersebut disepakati akan dikembalikan dana sejumlah peserta yang telah disetor di tanggal 01 Desember 2024.

3. Adapun untuk pengembalian dananya akan dilakukan oleh LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dikarenakan lembaga tersebut adalah lembaga yang memproses keberangkatan magang Jepang

4. Adapun proses pengembalian dana mengalami pengingkaran sehingga dalam hal ini kasus LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dan LPKS Maramulia Utama sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian)

5. Demikian yang bisa kami sampaikan, apabila saudara merasa membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kab Kendal Bid Pelatihan Penempatan dan Transmigrasi. terimakasih

Selesai

Senin, 30 Juni 2025 - 09:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai