Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG42990430

Rincian Aduan

LGIG42990430

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
26 Jul 2023
0 ditandai
Mohon dibantu tindaklanjuti (sertifikat tanah)
https://www.instagram.com/p/CvJnm3wSVPg/

Disposisi

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih akan segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Progress

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang :

Terima kasih telah menyampaikan laporan,
Sehubungan dengan laporan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang selalu merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang  Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Jika persyaratan layanan sudah memenuhi syarat seperti dalam Peraturan Menteri tersebut, maka Kantor Pertanahan berkewajiban untuk memproses permohonan layanan. Apabila terdapat kekurangan syarat yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri, maka Kantor Pertanahan berhak untuk menolak permohonan layanan. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang :

Terima kasih telah menyampaikan laporan,
Sehubungan dengan laporan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang selalu merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang  Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Jika persyaratan layanan sudah memenuhi syarat seperti dalam Peraturan Menteri tersebut, maka Kantor Pertanahan berkewajiban untuk memproses permohonan layanan. Apabila terdapat kekurangan syarat yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri, maka Kantor Pertanahan berhak untuk menolak permohonan layanan. Terima kasih.