Maaf Pak, Ijin bertanya : apakah untuk proses pemperubahan hak guna tanah pertanian ke tanah non pertanian waktunya lama? dan biayanya apakah sangat mahal?
kami ingin mengubah hak guna tanah kami pak, menjadi non pertanian istilahnya pendaratan, karena sudah tidak produktif untuk pertanian, dan disekitarnya sudah banyak terbangun rumah, kami sudah melaporkan ke dinas satu pintu kota Brebes, sudah cek lokasi, kalau tanah tersebut zona kuning, berkas yg dibutuhkan sudah kami serahkan, kami serahkan berkasnya pada bulan nov 2021, kebetulan kami download aplikasi sentuh tanahku, di diaplikasi tertera perkas dalam proses, akan tetapi setelah kami konfermasi ke dinas setempat penjelasannya muter2. Bukanya kalau tanah tersebut di daratkan otomanis akan menambah pendapatan pajak daerah ya pak?
(rakyat nyaman dengan status tanah yg jelas, negara bisa menampah pendapatan pajak)
tp kenapa prosesnya begitu rumit, sedangkan berita dan info dari pak mentri agraria saja proses akan dibantu lebih muda
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG42616332
Disposisi
Kamis, 20 April 2023 - 06:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 27 April 2023 - 11:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.