Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG42152838
Rincian Aduan
LGIG42152838
Lampiran
Izin melaporkah bahwa di SMP N 3 KANDANGAN
seluruh wali murid di kenakan iuran Tahunan sebesar 400.000 /siswa dengan alasan untuk pembangunan infrastruktur sekolah SMP N 3 KANDANGAN
Kami tunggu respon nya
Topik
Disposisi
Senin, 30 Oktober 2023 - 07:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Oktober 2023 - 09:05 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Senin, 30 Oktober 2023 - 10:07 WIBKabupaten Temanggung
Yth. Sedulur Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak/ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut.
Selesai
Rabu, 01 November 2023 - 11:32 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih telah menghubungi kami, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.