Rincian Aduan : LGIG41695259

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 13 Jul 2023

Admin, mau tanya kalau setahun lalu kan di Kabupaten Kebumen ada pemutihan tentang surat tanah, ada juga yg mecah dari satu kepemilikan menjadi 2 atau lebih. Dan ini setahu saya tidak ada biaya alias gratis, tetapi kok ada pungutan 150.000/surat kalau hanya ukur dan pencatatan resmi atau300.000/surat untuk pengukuran dan jadi sertifikat hak milik. Mohon pencerahannya.
Lokasi di Kecamatan Sadang.
Apabila ada peraturan tentang biaya ini dari pemerintah, kemungkinan besar saya belum baca peraturannya, karena saya tidak tinggal langsung di Kebumen.

0 Orang Menandai Aduan Ini