Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG41695259
KABUPATEN KEBUMEN, 13 Jul 2023
Admin, mau tanya kalau setahun lalu kan di Kabupaten Kebumen ada pemutihan tentang surat tanah, ada juga yg mecah dari satu kepemilikan menjadi 2 atau lebih. Dan ini setahu saya tidak ada biaya alias gratis, tetapi kok ada pungutan 150.000/surat kalau hanya ukur dan pencatatan resmi atau300.000/surat untuk pengukuran dan jadi sertifikat hak milik. Mohon pencerahannya.
Lokasi di Kecamatan Sadang.
Apabila ada peraturan tentang biaya ini dari pemerintah, kemungkinan besar saya belum baca peraturannya, karena saya tidak tinggal langsung di Kebumen.
Disposisi
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:32 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 14:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen :
erimakasih atas laporannya, maaf atas keterlambatan responnya 🙏
Mohon ijin membalas, untuk pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kebumen terdapat Peraturan Bupati Kebumen No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kebumen. Dalam juknis ini menyebutkan bahwa untuk biaya PTSL Kebumen maksimal adalah 300rb. Biaya tersebut digunakan untuk persiapan PTSL atau Pra-PTSL guna untuk pembelian patok batas tanah, materai, dll.
Terimakasih 🙏
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 14:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen :
erimakasih atas laporannya, maaf atas keterlambatan responnya 🙏
Mohon ijin membalas, untuk pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kebumen terdapat Peraturan Bupati Kebumen No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kebumen. Dalam juknis ini menyebutkan bahwa untuk biaya PTSL Kebumen maksimal adalah 300rb. Biaya tersebut digunakan untuk persiapan PTSL atau Pra-PTSL guna untuk pembelian patok batas tanah, materai, dll.
Terimakasih 🙏