Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG41185717

Rincian Aduan

LGIG41185717

Selesai Public
KABUPATEN PATI
07 Feb 2022
0 ditandai
selamat mlm pak ganjar assalamualaikum saya salah satu rakyatmu pak mewakili perihal pembongkaran paksa lokalisasi di lahan persawahan lorong indah pati jawa tengah disana pemkab pati menggusur paksa usaha kami pdhl semua murni milik pribadi dengan bahan bangunan beserta isinya pak dengan ringan tangan pemkab membawa alat berat untuk menghancurkan dan sempat terjadi kericuhan juga cekcok adu mulut antar kami rakyat kecil yg ingin mengambil hak kami dengan pemda pak tolong jika memang ingin mengambil alih tolong berikan solusi kpd kami para pelaku usaha yg ingin sama2 menyambung hidup kami meminta keadilan dan meminta hak kami pak memang benar itu lokalisasi tp bangunan berdiri di atas milik tanah pribadi yg di beli dengan uang pribadi bayar pajak dan IMB tapi kenapa pemerintah seenaknya membongkar tanpa ganti rugi pak tolong pak ganjar bisa menjelaskan

Disposisi

Senin, 07 Februari 2022 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 07 Februari 2022 - 13:47 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:15 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:39 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Satpol PP Kabupaten Pati.  Dapat kami sampaikan bahwa, bangunan di Lorok Indah (LI) berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) dimana dilahan LP2B tidak boleh didirikan bangunan dan bangunan tersebut sudah puluhan tahun digunakan untuk kegiatan prostitusi. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Pati telah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan sebanyak 3 (tiga) kali dan 1 (satu) kali surat pembongkaran secara mandiri.