Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG41185717
Rincian Aduan
LGIG41185717
Selesai
Public
selamat mlm pak ganjar assalamualaikum saya salah satu rakyatmu pak mewakili perihal pembongkaran paksa lokalisasi di lahan persawahan lorong indah pati jawa tengah disana pemkab pati menggusur paksa usaha kami pdhl semua murni milik pribadi dengan bahan bangunan beserta isinya pak dengan ringan tangan pemkab membawa alat berat untuk menghancurkan dan sempat terjadi kericuhan juga cekcok adu mulut antar kami rakyat kecil yg ingin mengambil hak kami dengan pemda pak tolong jika memang ingin mengambil alih tolong berikan solusi kpd kami para pelaku usaha yg ingin sama2 menyambung hidup kami meminta keadilan dan meminta hak kami pak memang benar itu lokalisasi tp bangunan berdiri di atas milik tanah pribadi yg di beli dengan uang pribadi bayar pajak dan IMB tapi kenapa pemerintah seenaknya membongkar tanpa ganti rugi pak tolong pak ganjar bisa menjelaskan
Disposisi
Senin, 07 Februari 2022 - 09:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 07 Februari 2022 - 13:47 WIBKabupaten Pati
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:15 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 17 Februari 2022 - 11:39 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Satpol PP Kabupaten Pati.
Dapat kami sampaikan bahwa, bangunan di Lorok Indah (LI) berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) dimana dilahan LP2B tidak boleh didirikan bangunan dan bangunan tersebut sudah puluhan tahun digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Pati telah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan sebanyak 3 (tiga) kali dan 1 (satu) kali surat pembongkaran secara mandiri.