Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG41140646
KABUPATEN KENDAL, 10 Aug 2023
Alamat Wadas Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Jawa Tengah 51362 Indonesia
bagaimana terkait pembangunan usaha yang dibangun oleh masyarakat namun cukup meresahkan, apakah ada undang-undang desa atau peratiran desa terkait radius jarak pembangunan tempat usaha. Yang terjadi adalah pembangunan usaha peternakan ayam petelur yang didirikan oleh warga sendiri dan menempel dengan pemukiman warga. Meresahkan karena baunya sampai menyebar radius cukup luas. Yang paling parah beberapa rumah yang menempel bersandingan dengan ternak.
Tak hnaya usaha ternak, pun usaha lain yang menimbulkan polusi suara. Banyaknya pemilik usaha dikampung kalau diingatkan biasanya jawabannya "yo porah wong bangun ning tanahe dewe" sulitnya orang kampung seperti itu, susah untuk diajak sinergi dan tertib aturan. Mungkin kalau himbauan dari pusat baru didengarkan, mohon bantu untuk mengkondisikan agar kondusif, membangun pola mindset untuk SDM unggul untuk Indonesia cerdas Indonesia emas.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:44 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:17 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya, terkait laporan yang di maksud sudah kita naikkan ke dpmptsp terakait perijinannya, terimakasih, mohon bersabar nggeh
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:06 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TSP Kabupaten Kendal
Terima kasih, Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Kendal. Pada prinsipnya untuk semua tempat atau pelaku usaha harus melakukan izin usaha, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, serta Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam rangka memperoleh perizinan pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan sampai dengan izin terbit secara mandiri memalui portal oss.go.id.
Adapun terkait perizinan peternakan yang menempel dengan pemukiman warga ada paraturan Daerah yang mengatur hal tersebut antara lain:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No.1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 20 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal tahun 2011-2031
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 11 tahun 2020 tentang perubaha atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
Informasi secara tekhnis Bpk/Ibu bisa menghubungi Dinas Teknis Terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Peternakan, Penataan Ruang dan Lingkungan HIdup. terimakasih