Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG41055447
KABUPATEN KENDAL, 02 Feb 2022
Assalamualaikum pak ganjar perkenalkan saya anisa pak. Salah satu pedagang dari pasar weleri yg direlokasi di terminal bahurekso. Mohon maaf pak saya mengganggu waktu bpk. Pak mohon maaf sebelumnya apabila nanti ada tutur kata saya yg tdk tepat. Bahwasa pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait relokasi pasar weleri ini pak. Yg pertama kita sudah menempati relokasi pasar kurang lebih sebulan pak. Namun pemerintah belum bisa mengumpulkan para pedagang yg masih berjualan diluar pasar relokasi anjuran dari pemerintah. Sedangkan kita berjualan sangat sepi pembeli pak. Karena pembeli lebih memilih belanja di longopan padahal itu posisi nya dekat rel kereta api pak. Dan dipasar desa dipinggir jalan yg menyebabkan kemacetan. Yang kedua terjadi premanisme pak. Yg sekarang makin banyak preman nya pak. Ibu saya berjualan dimalam hari setiap hari dimintai uang sama preman pak. Sebesar 5000 dan 2000 dengan memaksa pedagang itu pak. Kemarin saya sempat mengatakan waktu sekda dan camat kesini terkait hal ini tapi saya disuruh memberikan bukti foto. Sedangkan kita para pedagang itu takut pak. Namun demi allah itu ada nya saya tidak mengada ada pak. Yang terakhir para pembeli enggan beli lagi pak karena kebanyakan dari mereka mengeluh karena dimintai uang parkir saat belanja di dalam lingkungan pasar sedangkan waktu keluar harus bayar 2000 saat menyerahkan karcis parkir. Mohon ditindak pak ganjar... Mohon maaf atas kelancangan saya menyampaikan beberapa hal ini. Saya mohon maaf sebesar besarnya... Dan terima kasih untuk segala kebijakan kebaikan pak ganjar. Matur suwun
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 14:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 03 Februari 2022 - 09:04 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 09 Februari 2022 - 15:33 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Kabupaten Kabupaten Kendal Rahasia
Tentang pungutan Rp. 5.000 dan Rp. 2.000 dapat kami berikan jawaban sebagai berikut :
1. Untuk pungutan sebesar Rp. 5.000 dan 2.000 terjadi pada pedagang yang berjualan di luar area pasar relokasi yaitu di depan Terminal Bahurekso yang pada malam hari itu adalah tempat berjualan pedagang grosir buah dan sayur sore dan malam hari ;
2. Pungutan itu ada dasarnya yaitu kesepatakan pengelola pedagang buah dan sayur malam (terlampir).
3. Karena dalam perjalanannya banyak informasi yang disampaikan ke saluran informasi yang dibuka pemerintah tentang keluhan pungutan tersebut kami akan mengundang ketua kelompok paguyuban untuk menindaklanjut keluhan masyarakat karena hasil kesepakatan tersebut belum tersosialisasikan kepada semua pedagang dengan baik.
Demikian kami sampaikan, Terimakasih.