Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG40864174
Rincian Aduan
LGIG40864174
Selesai
Public
@ganjarpranowo pak ssya dari magelang mau curhat dikit ke pabak, ibu saya pkl tahu kupat di magelang kota di deket pasar rejowinangun, tiap hari diburak pol pp, tp ga ada relokasi tempat jualan ibu saya pak, saya cuma mau minta kebijakan dari pabak,, suwun pak @ganjarpranowo
Disposisi
Kamis, 06 Juni 2019 - 15:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Jumat, 12 Juli 2019 - 05:01 WIBKota Magelang
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 18 menyebutkan larangan melakukan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau dan tempat umum lainnya tanpa seijin pejabat yang berwenang.
Untuk jln mataram merupakan lokasi yang tidak diijinkan berjualan bagi pkl baik siang maupun malam. Untuk relokasi silakan menghubungi dinas perindustrian dan perdagangan.
Selesai
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:30 WIBKota Magelang
Laporan Selesai