Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG40864174

Rincian Aduan

LGIG40864174

Selesai Public
KOTA MAGELANG
04 Jun 2019
0 ditandai
@ganjarpranowo pak ssya dari magelang mau curhat dikit ke pabak, ibu saya pkl tahu kupat di magelang kota di deket pasar rejowinangun, tiap hari diburak pol pp, tp ga ada relokasi tempat jualan ibu saya pak, saya cuma mau minta kebijakan dari pabak,, suwun pak @ganjarpranowo

Disposisi

Kamis, 06 Juni 2019 - 15:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Jumat, 12 Juli 2019 - 05:01 WIB

Kota Magelang

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 18 menyebutkan larangan melakukan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau dan tempat umum lainnya tanpa seijin pejabat yang berwenang.
Untuk jln mataram merupakan lokasi yang tidak diijinkan berjualan bagi pkl baik siang maupun malam.  Untuk relokasi silakan menghubungi dinas perindustrian dan perdagangan.

Selesai

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:30 WIB

Kota Magelang

Laporan Selesai