Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG40728608
Rincian Aduan
LGIG40728608
Selesai
Public
Assalamu'alaikum
Selamat malam Pak gub / admin yang bertugas
Saya hanya ingin memberi saran untuk penjaringan perangkat desa kalau bisa dimodelkan seperti penerimaan CPNS, baik penyelenggaraan atau pembuatan soal dibuat dari pusat. Untuk menghindari kecurangan dalam pelaksanaan, tidak hanya "orang terdekat dengan panitia" Saja yang selalu terpilih, menghindari kkn dari tingkat desa tentang penyelenggaraan tes perangkat desa. Mohon diperbaiki lagi pak sehingga tes yg dilakukan benar-benar murni dan bebas dari kkn.
Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:04 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 07 November 2022 - 12:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..termasuk terkait mekanisme seleksi dalam proses pengisian perangkat desa..
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 12:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab