Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG40406894
KABUPATEN GROBOGAN, 16 Apr 2023
Assalamualaikum Pak,ini saya mau menyampaikan perihal kondisi masyarakatnya desa Tanjungharjo ngaringan tentang penertiban listrik tanpa ada solusi, kondisi di masyarakat sekarang berkeluh kesah adanya petugas P2TL PLN WIROSARI.
Ceritanya begini ada masyarakat pindah listrik ke Persil/lokasi kog di kenai sanksi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PLN kWh meter langsung di ambil di bawa ke PLN suruh bayar sanksi administrasi sebesar 7,6 jt.padahal pelanggan tersebut masih bisa bayar rekening listrik bertahun tahun dan juga tidak mencuri listrik.kronologisnya bermacam-macam meter di pindah karena desakan ekonomi,ada yang pindah karena bencana longsor dll.
Dan kami mohon kepada pemerintah daerah dan PLN bisa memberikan solusi jalan tengah dengan tidak ada yang dirugikan dan tidak berat sebelah dan penertiban sampai sekarang masih berlanjut di masyarakat.
Terima kasih kami ucapkan semoga cepat ada titik temu.
Disposisi
Minggu, 16 April 2023 - 04:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 April 2023 - 09:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 17 April 2023 - 09:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
proses
Progress
Selasa, 18 April 2023 - 14:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
A. INFO DARI PELAPOR
1. Pelapor merupakan masyarakat Desa Tanjungharjo, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan.
2. Info dari pelapor bahwa ada sidak dari petugas P2TL PLN ULP Wirosari dan dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang memindah kwh meter Kades ke persil lain dengan mencabut meteran dan dikenai sanksi sebesar Rp 7,6 juta tanpa ada pemberitahuan dulu ke pemilik.
3. Masyarakat memindah meteran karena desakan ekonomi dan akibat tanah longsor.
4. Meminta untuk diberikan solusi.
B. KOORDINASI DENGAN PLN ULP WIROSARI
1. Berdasarkan keterangan dari Manager PLN ULP Wirosari (Bpk. Sucipto) diperoleh keterangan bahwa sidak yang dilakukan oleh P2TL PLN ULP Wirosari merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
2. Dalam pelaksanaaan Sidak, tindaklanjut Sidak dan pengenaan besaran denda sudah sesuai prosedur yang ada yang termuat dalam perundang-undangan yang berlaku.
3. Pada pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan 5 (lima) orang warga yang menyalahi aturan yang ada dengan memindah meteran di luar persil yang terdaftar, memakai id.pel orang lain dan sebagainya dan telah dilakukan penindakan sesuai prosedur.
4. PLN ULP Wirosari telah melakukan audiensi dengan masyarakat dan masyarakat yang terkena denda telah melaksanakan kewajiban, sehingga persoalan telah selesai.
Selesai
Selasa, 18 April 2023 - 14:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih