Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG40375073
Rincian Aduan
LGIG40375073
Lampiran
Disposisi
Jumat, 24 Februari 2023 - 09:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Februari 2023 - 08:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 27 Februari 2023 - 08:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 27 Februari 2023 - 08:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atas saran dan masukannya.
Jalan MT. Haryono Gubug sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Dalam Kota Gubug,
Pada Tahun Anggaran 2023 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataang Ruang Kabupaten Grobogan sudah mengalokasi anggaran penanganan untuk ruas jalan tersebut sebesar Rp. 994.875.000,00 dengan konstruksi jalan beton.
Pada saat ini untuk penanganan kegiatan ruas jalan tersebut masih dalam tahapan proses pengadaan barang/jasa. Sedangkan untuk rencana pelaksanaan pekerjaan menunggu proses pengadaan barang/ja sa selesai dilaksanakan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.