Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG40135246

Rincian Aduan

LGIG40135246

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Dec 2023
0 ditandai
pak maaf mengganggu apakah ada sartifikat massall ?

Disposisi

Senin, 25 Desember 2023 - 23:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 26 Desember 2023 - 04:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 26 Desember 2023 - 04:59 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:27 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada sertifikat massal. Yang menentukan sertifikat massal adalah BPN melalui program nasional PTSL dan jumlah hak milik. Di Kelurahan Betokan mayoritas sudah bersertifikat karena termasuk kelurahan perkotaan akses BPN mudah. Penerima program ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yaitu :1. Kawasan tertinggal dan miskin;2. Kawasan rawan bencana alam;3. Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam;4. Wilayah padat penduduk dan pinggiran kota;5. Berada di area transmigrasi dan penyangga area taman nasional;6. Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur dan menjadi pengembangan ekonomi rakyat.Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Demak dengan Kelurahan Betokan)