Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG40135246
Rincian Aduan
LGIG40135246
Selesai
Public
pak maaf mengganggu apakah ada sartifikat massall ?
Disposisi
Senin, 25 Desember 2023 - 23:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 26 Desember 2023 - 04:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 26 Desember 2023 - 04:59 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 26 Desember 2023 - 08:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada sertifikat massal. Yang menentukan sertifikat massal adalah BPN melalui program nasional PTSL dan jumlah hak milik. Di Kelurahan Betokan mayoritas sudah bersertifikat karena termasuk kelurahan perkotaan akses BPN mudah. Penerima program ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yaitu :1. Kawasan tertinggal dan miskin;2. Kawasan rawan bencana alam;3. Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam;4. Wilayah padat penduduk dan pinggiran kota;5. Berada di area transmigrasi dan penyangga area taman nasional;6. Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur dan menjadi pengembangan ekonomi rakyat.Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Demak dengan Kelurahan Betokan)