Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG39938592
KABUPATEN DEMAK, 02 Oct 2019
Pak ganjar tolong bantu soal pasar mranggen di daerah kab. Demak. Kenapa dipersulit untuk membayar setelah di renovasi. Sudah itu pengaturan tempat yg luas lapaknya diperkecil gak sesuai dengan apa yg saya miliki sebelum direnov. sudah itu untuk membayar kembali aja di persulit.. bahkan ada teman kami yg punya surat pasar tp belum dapat lapak penjualan.. mohon dengan sangat bantuanya pak..
Disposisi
Rabu, 02 Oktober 2019 - 10:51 WIB
Verifikasi
Minggu, 20 Oktober 2019 - 11:33 WIB
Kabupaten Demak
1. Bahwa layanan Pembayaran rekomendasi persetujuan menempati kios/los dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli 2019 pada jam kerja. Pedagang yang telah membayar retribusi rekomendasi persetujuan mendapat kunci sekaligus bisa langsung menata/menyiapkan kios/los masing-masing.
2. Perlu kami laporkan bahwa dengan penataan pedagang ke pasar baru semua pedagang belum tentu kembali ke tempat semula serta mendapatkan ukuran, luas bangunan yang sama, karena dengan dibangunnya pasar Mranggen dua lantai mengakibatkan adanya perubahan posisi/konstruksi bangunan dan zonasinya.
3. Apabila ada pedagang yang punya izin belum dapat lapak penjualan (Kios/Los) akan kami cek/tindaklanjuti.
Demikian untuk menjadikan periksa
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:21 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 11:21 WIB
Kabupaten Demak