Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG39937431

Rincian Aduan

LGIG39937431

Selesai Public
KOTA TEGAL
01 Aug 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar. Saya ANGGIH, dari kota Tegal. Saya punya usaha kecil2an jualan tas di facebook dan area pasar saya di luar negeri. Dan paypal menjadi alat transaksi kami. Saya mau minta tolong mengenai pemblokiran situs Paypal yang dilakukan oleh kominfo. Paypal sudah jadi jembatan sandang pangan keluarga kecil saya pak. Apalagi kita tinggal di kosan, Jika memang Paypal belum mendaftar dikominfo ya di bantu untuk mendaftarkan atau komunikasikan lagi bukannya malah diblokir. Itu matikan rezeki kami pak. Tolong kami pak, saya ga tau harus minta tolong sama siapa. Terimakasih pak ganjar. #Lokasi - Kab/Kota : Tegal - Kec : Tegal barat - Desa : Kel. Kraton Terima kasih

Disposisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 13:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

Verifikasi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 09:13 WIB

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

Selesai

Selasa, 02 Agustus 2022 - 09:15 WIB

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN DIGITAL

Wa’alaikum salam, Bapak/Ibu Anggih Dapat kami sampaikan, menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan Paypal, saat ini akses Paypal telah dibuka kembali oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memberi kesempatan Paypal untuk mendaftarkan usahanya. Kemenkominfo juga telah berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal, meskipun belum mendapatkan respon. Selain itu, pemerintah juga telah menghubungi kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan Paypal. Tenggang waktu yang diberikan kepada Paypal untuk mendaftarkan usaha elektroniknya adalah sampai dengan 5 Agustus 2022. Untuk itu, dihimbau masyarakat untuk bisa segera memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain, seperti layanan BCA, wise, google wallet, FLIP Sebagai informasi , pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna dan perlindungan ruang digital yang aman serta produktif. Aturan terkait pendaftaran PSE lingkup privat sudah ada sejak November 2020 dan pendaftaran PSE berlaku efektif sejak 2 Juni 2021.

Terima kasih