Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG39695043
KABUPATEN JEPARA, 05 Dec 2024
tambang galian c ilegal batu belah dengan penggunaan excavator di desa Pancur dukuh sepepe kec. Mayong kab. Jepara kembali beroprasi, kegiatan tambang ini sangat merugikan warga sekitar berpotensi merusak sumber mata air warga sekitar dan jalan rusak yang di timbulkan akibat kegiatan tersebut, serta aktivitas pengangkutan hasil tambang yang overload sangat membahayakan pengguna jalan lain, serta sopir yang membawa kendaraan secara ugal-ugalan saat kembali ke lokasi tambang dengan kondisi kendaraan tanpa muatan.
tolong tindakan tegasnya karena hanya di sini kami para desa Pancur mengharap bantuan, para warga khawatir adanya tindakan premanisme jika melakukan pelarangan secara langsung
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 05 Desember 2024 - 08:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Desember 2024 - 09:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 09 Desember 2024 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. telah dilaksanakan peninjaun lapangan pada 5 Desember 2024;
2. Berdasarkan hasil inventarisasi kami, lokasi yang dimaksud merupakan kegiatan penambangan tanpa izin;
3. kegiatan telah dihentikan dan meminta pelaku agar segera mengurus perizinan sesuai perundangan;
4. Pelaku telah bersedia menghentikan kegiatannya.
Selesai
Senin, 09 Desember 2024 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih