Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG39695043

Rincian Aduan

LGIG39695043

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
05 Dec 2024
0 ditandai
tambang galian c ilegal batu belah dengan penggunaan excavator di desa Pancur dukuh sepepe kec. Mayong kab. Jepara kembali beroprasi, kegiatan tambang ini sangat merugikan warga sekitar berpotensi merusak sumber mata air warga sekitar dan jalan rusak yang di timbulkan akibat kegiatan tersebut, serta aktivitas pengangkutan hasil tambang yang overload sangat membahayakan pengguna jalan lain, serta sopir yang membawa kendaraan secara ugal-ugalan saat kembali ke lokasi tambang dengan kondisi kendaraan tanpa muatan.
tolong tindakan tegasnya karena hanya di sini kami para desa Pancur mengharap bantuan, para warga khawatir adanya tindakan premanisme jika melakukan pelarangan secara langsung

Disposisi

Kamis, 05 Desember 2024 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 05 Desember 2024 - 09:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 09 Desember 2024 - 08:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. telah dilaksanakan peninjaun lapangan pada 5 Desember 2024;

2. Berdasarkan hasil inventarisasi kami, lokasi yang dimaksud merupakan kegiatan penambangan tanpa izin;

3. kegiatan telah dihentikan dan meminta pelaku agar segera mengurus perizinan sesuai perundangan;

4. Pelaku telah bersedia menghentikan kegiatannya.

Selesai

Senin, 09 Desember 2024 - 08:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih