Rincian Aduan : LGIG39695043

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 05 Dec 2024

tambang galian c ilegal batu belah dengan penggunaan excavator di desa Pancur dukuh sepepe kec. Mayong kab. Jepara kembali beroprasi, kegiatan tambang ini sangat merugikan warga sekitar berpotensi merusak sumber mata air warga sekitar dan jalan rusak yang di timbulkan akibat kegiatan tersebut, serta aktivitas pengangkutan hasil tambang yang overload sangat membahayakan pengguna jalan lain, serta sopir yang membawa kendaraan secara ugal-ugalan saat kembali ke lokasi tambang dengan kondisi kendaraan tanpa muatan.
tolong tindakan tegasnya karena hanya di sini kami para desa Pancur mengharap bantuan, para warga khawatir adanya tindakan premanisme jika melakukan pelarangan secara langsung

0 Orang Menandai Aduan Ini