Rincian Aduan : LGIG39456252

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 09 Feb 2020

Pak @ganjar_pranowo sekali kali main ke kebumen pak khususnya wilayah kecamatan karang sambung desa kaligending dukuh kraminan RT 05 RW 01...pemukiman yg Deket TPA tempat pembuangan sampah yg jaraknya kurang lebih 50m dari pemukiman....warga pda mengeluh pak yg setiap harinya menghirup udara yg tdk sedap dan banyak lalat tdk ada perhatianya sama sekali dari pihak terkait pembangunan jalanpun tdk tersentuh sama sekali...mbangun jalan desa aja harus merogoh dana pribadi dan melalui dana donatur...padahal tempat tempat lain sudah pda mulus dengan pake dana desa....terlalu perih untuk ngmpet ROSO terlalu ngenes untuk dirasakan.....sekian trimakasih semoga masalah ini dengan bapak bisa di bereskan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 10 Februari 2020 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 09:29 WIB

Kabupaten Kebumen

terima kasih laporan kami terima dan akan kami koordinasikan ke instansi terakit

Progress

Senin, 10 Februari 2020 - 09:47 WIB

Kabupaten Kebumen

Menindaklanjuti surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen nomor: 337/65, tanggal 19 Februari 2020 perihal Surat Pengaduan Masyarakat pada Website Lapor Gub Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 Februari 2020 dengan isi laporan ada beberapa daerah yang mendukung untuk perkembangan desa wisata, namun biaya untuk pengembangan terhambat. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kami memberi tanggapan/jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa terkait untuk pengembangan desa wisata tidak semua usulan dari desa bisa diakomodir oleh pemerintah daerah karena terkendala oleh keterbatasan anggaran yang dikelolanya. 2. Untuk merealisasikan anggaran pengembangan desa wisata bisa ditempuh melalui anggaran Dana Desa yang dimiliki oleh setiap desa berdasarkan kewenangan desa yang dimilikinya, sedangkan proses penganggaran melalui mekanisme perencanaan penganggaran sesuai prosedur, mulai dari proses usulan ditingkat Musyawarah Dusun ( Musdus ) sampai dengan kesepakatan ditingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) dengan mempertimbangkan skala prioritas. Demikian untuk menjadikan perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Selesai

Kamis, 05 Maret 2020 - 11:06 WIB

Kabupaten Kebumen

Menindaklanjuti surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen nomor: 337/65, tanggal 19 Februari 2020 perihal Surat Pengaduan Masyarakat pada Website Lapor Gub Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 Februari 2020 dengan isi laporan ada beberapa daerah yang mendukung untuk perkembangan desa wisata, namun biaya untuk pengembangan terhambat. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kami memberi tanggapan/jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa terkait untuk pengembangan desa wisata tidak semua usulan dari desa bisa diakomodir oleh pemerintah daerah karena terkendala oleh keterbatasan anggaran yang dikelolanya. 2. Untuk merealisasikan anggaran pengembangan desa wisata bisa ditempuh melalui anggaran Dana Desa yang dimiliki oleh setiap desa berdasarkan kewenangan desa yang dimilikinya, sedangkan proses penganggaran melalui mekanisme perencanaan penganggaran sesuai prosedur, mulai dari proses usulan ditingkat Musyawarah Dusun ( Musdus ) sampai dengan kesepakatan ditingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) dengan mempertimbangkan skala prioritas. Demikian untuk menjadikan perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.