Assalamualaikum Wr. Wb.
Laporan terkait kesejahteraan PPPK utamanya teknis. Kenapa di kabupaten kebumen blm diberikan tunjangan fungsional apalagi TPP. Pdhl dasar aturannya sudah jelas. Ada UU ASN no 20 tahun 2023 dan Permendagri 15 Tahun 2024. Disitu ada prinsip keadilan tidak hanya diberi alasan keterbatasan anggaran. Knp PNS TPPnya tinggi2 sedangkan PPPK Rp. 0. Pdhl PPPK sudah ada dari tahun 2021. Banyak yg akhirnya pensiun belum pernah diberikan tunjangan fungsional apalagi TPP
Unit kerja Pemerintah Kabupaten Kebumen. Semua PPPK teknis di semua OPD blm menerima tunjangan fungsional dan TPP. Pdhl sudah dari 2021
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG39381752
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2025 - 09:07 WIBKabupaten Kebumen
Laporan diterima
Progress
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:04 WIBKabupaten Kebumen
Laporan diteruskan ke opd terkait
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:18 WIBKabupaten Kebumen
Laporan selesai