Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG39381752

Rincian Aduan

LGIG39381752

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
10 Jan 2025
0 ditandai
Assalamualaikum Wr. Wb.
Laporan terkait kesejahteraan PPPK utamanya teknis. Kenapa di kabupaten kebumen blm diberikan tunjangan fungsional apalagi TPP. Pdhl dasar aturannya sudah jelas. Ada UU ASN no 20 tahun 2023 dan Permendagri 15 Tahun 2024. Disitu ada prinsip keadilan tidak hanya diberi alasan keterbatasan anggaran. Knp PNS TPPnya tinggi2 sedangkan PPPK Rp. 0. Pdhl PPPK sudah ada dari tahun 2021. Banyak yg akhirnya pensiun belum pernah diberikan tunjangan fungsional apalagi TPP
Unit kerja Pemerintah Kabupaten Kebumen. Semua PPPK teknis di semua OPD blm menerima tunjangan fungsional dan TPP. Pdhl sudah dari 2021

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2025 - 09:07 WIB

Kabupaten Kebumen

Laporan diterima

Progress

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:04 WIB

Kabupaten Kebumen

Laporan diteruskan ke opd terkait

Selesai

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:18 WIB

Kabupaten Kebumen

Laporan selesai