Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG38926411
KABUPATEN DEMAK, 02 May 2023
ni masalah bansos ,,sy yg dlu biasany dapat sekrg sdh tdk dapat lgi,,setelah sy tanyakan alsany knp kepd rt setempat jwbny tdk tahu,,usut punya usut ternyata ad hubunya dg pilkades d desa kami,,ada sarekat setempat yg menyatakan klo pendukung yg tdk mendukung yg sekrng menjabat itu d hapus semua bentuk bansos,,mmohon pencerahany,apa benar bansos bisa seperti itu,bukany bansos itu untuk rakyat kecil tak terkecuali
(Desa/kelurahan:demak,kec sayung,desa tugu kelurahan doplang)
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 02 Mei 2023 - 13:51 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No 21 tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami silakan untuk mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan setempat agar dapat diusulkan ke dalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah.
Mohon kepada saudara pengadu untuk bisa mencantumkan biodata (NIK) untuk bisa kami lakukan pengecekan.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)