Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG38472538
Rincian Aduan
LGIG38472538
Kabupaten/Kota:Kabupaten Tegal
Kecamatan:Bumijawa
Desa/kelurahan:Muncanglarang
Isi Aduan/Permohonan Informasi: yang mau saya tanyakan untuk LKS itu bayar apa tidak,
soalnya uang yang kami keluarkan untuk membeli LKS itu tidak sedikit
Topik
Disposisi
Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 10:34 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Dikbud untk diakukan klarifikasi kepada sekolah terkait
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 10:35 WIBKabupaten Tegal
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Bahan Ajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun oleh Komite Sekolah merupakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Pasal 181 huruf a:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Pasal 12 huruf a:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 10:36 WIBKabupaten Tegal
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Bahan Ajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun oleh Komite Sekolah merupakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Pasal 181 huruf a:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Pasal 12 huruf a:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.