Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG38472538

Rincian Aduan

LGIG38472538

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
29 Jul 2023
0 ditandai
Lokasi aduan:SDN Muncanglarang 01

Kabupaten/Kota:Kabupaten Tegal
Kecamatan:Bumijawa
Desa/kelurahan:Muncanglarang

Isi Aduan/Permohonan Informasi: yang mau saya tanyakan untuk LKS itu bayar apa tidak,
soalnya uang yang kami keluarkan untuk membeli LKS itu tidak sedikit

Disposisi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2023 - 10:34 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal  aduan Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Dikbud untk diakukan klarifikasi kepada sekolah terkait

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 10:35 WIB

Kabupaten Tegal

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Bahan Ajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun oleh Komite Sekolah merupakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

- Pasal 181 huruf a:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: 

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan


Pasal 12 huruf a:

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: 

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Selesai

Senin, 31 Juli 2023 - 10:36 WIB

Kabupaten Tegal

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Bahan Ajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun oleh Komite Sekolah merupakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

- Pasal 181 huruf a:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: 

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan


Pasal 12 huruf a:

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: 

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.