Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG37992527
KABUPATEN GROBOGAN, 27 Jan 2024
Lapor pak jalan desa tuko kecamatan pulokulon kabupaten grobogan sudah rusak dan layak di bangun. Lokasi tepatnya di depan pasar desa tuko. Mohon untuk segera di betulin pak. Soalnya lokasi di depan pasar pusatnya keramaian di desa tuko
Disposisi
Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 28 Januari 2024 - 17:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Minggu, 28 Januari 2024 - 17:57 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Pulokulon
Progress
Minggu, 28 Januari 2024 - 18:42 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 29 Januari 2024 - 11:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Perlu kami sampaikan bahwa Jalan di depan Pasar Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Tuko - Kropak yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Tuko - Kropak tersebut adalah 4,122 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 1,922 km dan kondisi tidak mantap 2,200 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 7.700.000.000.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini untuk penanganan sementara akan dilakukan perbaikan melalui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
4. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian untuk menjadikan maklum
Yang menanggapi
DPUPR Kab Grobogan