Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG37846914
KABUPATEN TEGAL, 05 Jul 2023
Lokasi aduan : jln wader rt 03 rw 05
Kabupaten/kota : Tegal
Kecamatan : slawi
Desa/ kelurahan : kalisapu
Isi aduan/permohonan informasi : samping rumah saya longsor dan sudah 5 thn tidak ada tindak lanjut dari kepala desa dan thn kemaren dapet bantuan dari partai malah dialihkan ke lahan kosong milik lurah tersebut 🙏
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Juli 2023 - 13:16 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng.Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal mellaui Kecamatan Slawi dan Kantor BPBD untuk dilakukan klarifikasi kendala apakah yang menyebabkan longsor tersebut tidak segera dilakukan perbaikan
Progress
Rabu, 05 Juli 2023 - 16:54 WIB
Kabupaten Tegal
Bapak/Ibu yang kami hormati. Terimaksih atas aduan yang disampaikan ke Kami. Aduan yang bapak/ibu sampaikan sudah kami konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa Kalisapu dan Dinas terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan kewenangannya masih – masing.
2. Daerah aliran sungai adalah kewenangan Balai PSDA Pamali Comal
3. Pengamanan Permukiman adalah kewenangan Dinas Perkim
4. Dan Jembatan adalah kewenangan Dinas PUPR.
Longsor yang terjadi di Kalisapu jalan wader rt 03 rw 05 dilihat di lokasi ada dua kewenanagan yang sekitar jembatan adalah kewenangan Dinas PUPR dan yang diluar lingkungan jembatan kewenangan Dinas Perkim. Pembangunan Bronjong yang sudah dilaksanakan adalah kegiatan yang anggarannya ada di Dinas Perkim artinya pelaksanaannya harus di kewenangan perkim yaitu daeran pengamanan lingkungan tidak boleh daerah jembatan dan sekitar penopang jembatan. Artinya tidak ada unsur pribadi dalam pelaksanaan pembangunan namun terbatasi oleh kewenangan.
Bapak/ibu yang kami hormati sekali lagi maturnuwun atas aduanya, hal ini akan menjadi dasar kami Pemerintah Desa untuk mengusulkan kembali ke Bupati Tegal untuk segera ditindaklanjuti untuk penyelesaian pembangunan penanganan longsong sekitar jembatan dimana kewenangannya oleh Dinas PUPR.
Demikian Bapak/Ibu kurang lebihnya kami sampaikan terimaksih dan tetap Semangat.
Selesai
Rabu, 05 Juli 2023 - 16:55 WIB
Kabupaten Tegal
Bapak/Ibu yang kami hormati. Terimaksih atas aduan yang disampaikan ke Kami. Aduan yang bapak/ibu sampaikan sudah kami konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa Kalisapu dan Dinas terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan kewenangannya masih – masing.
2. Daerah aliran sungai adalah kewenangan Balai PSDA Pamali Comal
3. Pengamanan Permukiman adalah kewenangan Dinas Perkim
4. Dan Jembatan adalah kewenangan Dinas PUPR.
Longsor yang terjadi di Kalisapu jalan wader rt 03 rw 05 dilihat di lokasi ada dua kewenanagan yang sekitar jembatan adalah kewenangan Dinas PUPR dan yang diluar lingkungan jembatan kewenangan Dinas Perkim. Pembangunan Bronjong yang sudah dilaksanakan adalah kegiatan yang anggarannya ada di Dinas Perkim artinya pelaksanaannya harus di kewenangan perkim yaitu daeran pengamanan lingkungan tidak boleh daerah jembatan dan sekitar penopang jembatan. Artinya tidak ada unsur pribadi dalam pelaksanaan pembangunan namun terbatasi oleh kewenangan.
Bapak/ibu yang kami hormati sekali lagi maturnuwun atas aduanya, hal ini akan menjadi dasar kami Pemerintah Desa untuk mengusulkan kembali ke Bupati Tegal untuk segera ditindaklanjuti untuk penyelesaian pembangunan penanganan longsong sekitar jembatan dimana kewenangannya oleh Dinas PUPR.
Demikian Bapak/Ibu kurang lebihnya kami sampaikan terimaksih dan tetap Semangat.