Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG37407832
Rincian Aduan
LGIG37407832
Disposisi
Rabu, 10 September 2025 - 14:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 September 2025 - 14:29 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
Selesai
Jumat, 12 September 2025 - 14:23 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth.
Kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. PPPK Paruh Waktu di Kementerian Agama bukan dengan proses pendaftaran seperti PPPK Tahap I dan II, tetapi kewenangan dari Panselnas dengan mengambil data dari Pendaftar Seleksi PPPK Tahap II yang berstatus TMS atau tidak memenuhi Nilai Ambang Batas. Kementerian Agama hanya menerima daftar nama Calon PPPK Paruh Waktu tersebut kemudian diproses apakah diusulkan atau tidak menjadi PPPK Paruh Waktu dengan pertimbangan Formasi di setiap unit kerja, ketersediaan anggaran dan status Non ASN tersebut apakah sudah melebihi BUP, ataupun sudah meninggal Dunia.
2. PPPK Optimalisasi tidak bisa mendaftar menjadi PPPK Paruh Waktu karena statusnya adalah sudah Lolos Menjadi Calon PPPK. Optimalisasi dimana sebenarnya tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan tetapi bisa lolos menjadi Calon PPPK tetapi dengan konsekuensi penempatan Lokasi kerjanya diluar satuan kerja yang dilamar sebelumnya.
3. Untuk saat ini, PPPK Optimalisasi sedang diusahakan oleh Biro SDM Kementerian Agama RI untuk dapat ditugaskan Kembali di tempat tugas Non ASN tersebut.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.