Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG37298952
Rincian Aduan
LGIG37298952
Selesai
Public
Selamat Pagi, mohon info, apakah proses blokir kendaraan (mobil) di kota Tegal, apakah dikenakan biaya? Karena saya sudah tanyakan di beberapa loket di samsat, petugas tidak dapat memberikan jawaban pasti. Mohon apabila terkait biaya, sebaiknya dicantumkan atau ditempelkan agar bisa transparan. Demikian, mohon jawaban dan informasinya Pak, terimakasih
Disposisi
Selasa, 20 Desember 2022 - 10:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 20 Desember 2022 - 10:33 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Rabu, 04 Januari 2023 - 09:51 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Tegal Kota guna mendapatkan
tinjutnya
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 13:23 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
berdasarkan surat Kapolres Tegal Kota Nomor: B/99/I/WAS.2.4/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang tindak lanjut dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasiwas Polres Tegal Kota dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Kanit Regidenr dan pengadu. demikian terima kasih