Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG37298952

Rincian Aduan

LGIG37298952

Selesai Public
KOTA TEGAL
20 Dec 2022
0 ditandai
Selamat Pagi, mohon info, apakah proses blokir kendaraan (mobil) di kota Tegal, apakah dikenakan biaya? Karena saya sudah tanyakan di beberapa loket di samsat, petugas tidak dapat memberikan jawaban pasti. Mohon apabila terkait biaya, sebaiknya dicantumkan atau ditempelkan agar bisa transparan. Demikian, mohon jawaban dan informasinya Pak, terimakasih

Disposisi

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:33 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 04 Januari 2023 - 09:51 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Tegal Kota guna mendapatkan tinjutnya 

Selesai

Senin, 30 Januari 2023 - 13:23 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

berdasarkan surat Kapolres Tegal Kota Nomor: B/99/I/WAS.2.4/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang tindak lanjut dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasiwas Polres Tegal Kota dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Kanit Regidenr dan pengadu. demikian terima kasih