Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG37298952
KOTA TEGAL, 20 Dec 2022
Selamat Pagi, mohon info, apakah proses blokir kendaraan (mobil) di kota Tegal, apakah dikenakan biaya? Karena saya sudah tanyakan di beberapa loket di samsat, petugas tidak dapat memberikan jawaban pasti. Mohon apabila terkait biaya, sebaiknya dicantumkan atau ditempelkan agar bisa transparan. Demikian, mohon jawaban dan informasinya Pak, terimakasih
Disposisi
Selasa, 20 Desember 2022 - 10:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Desember 2022 - 10:33 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 04 Januari 2023 - 09:51 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Tegal Kota guna mendapatkan
tinjutnya
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 13:23 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
berdasarkan surat Kapolres Tegal Kota Nomor: B/99/I/WAS.2.4/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang tindak lanjut dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasiwas Polres Tegal Kota dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Kanit Regidenr dan pengadu. demikian terima kasih