Pembuatan taman di SD N apakah wali murid di kenai biaya
Kab KENDAL
Kec Limbangan
Desa Ngesrepbalong
SD NEGERI 3 NGESREPBALONG
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG37188545
Disposisi
Senin, 15 Mei 2023 - 13:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 15 Mei 2023 - 13:31 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:26 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah yang dimaksud.
Terimakasih.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah yang dimaksud.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:26 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah yang dimaksud.
Terimakasih.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah yang dimaksud.
Terimakasih.