Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG37062942

Rincian Aduan

LGIG37062942

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
13 Jul 2026
0 ditandai
Izin menyampaikan kembali , sampai saat ini pembakaran sampah di TPS Klegen masih berlangsung, asapnya masih mencemari udara di sekitar pemukiman warga.
Mohon tindak lanjutnya benar2 sesuai dgn kondisi, kami berharap tindakan nyata agar pencemaran udara berupa asap ini dapat segera dihentikan, Terimakasih

Menanggapi respon aduan LGIG29597822:
maaf kak , utk saat ini saya blm bersedia mengikuti agenda musyawarah.
Saya harap permasalahan pembakaran sampah yg masih berlangsung dan asap yg masih mengganggu warga tetap dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait🙏

Disposisi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:25 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kabupaten Karanganyar

Aduan pembakaran sampah Desa Malangjiwan, Colomadu


Verifikasi awal :

1. Tim Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi untuk verifikasi aduan dengan Kecamatan Colomadu.

2. Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat dan perangkat Kecamatan Colomadu dan Kepala Desa Malangjiwan, diketahui bahwa TPS telah berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya.

3. Dinas Lingkungan Hidup menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa.

Verifikasi lapangan :

Akan dilakukan verifikasi bersama antara perangkat kecamatan, desa dan instansi daerah terkait (DLH, Satpol PP)

Tindak Lanjut :

Perangkat kecamatan dan desa Malangjiwan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan mediasi kembali antara petugas TPS dengan warga sekitar dan memberikan arahan untuk TPS tidak melakukan pembakaran secara terbuka, warga dapat melakukan pemilahan sampah, warga mempunyai Bank Sampah, dan desa Malangjiwan dapat melakukan kerjasama dengan desa yang memiliki mesin pengolah sampah dan/atau incinerator dengan spesifikasi alat sesuai peraturan terbaru dari pusat.