Kabupaten Karanganyar
Aduan pembakaran sampah Desa Malangjiwan, Colomadu
Verifikasi awal :
1. Tim Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi untuk verifikasi aduan dengan Kecamatan Colomadu.
2. Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat dan perangkat Kecamatan Colomadu dan Kepala Desa Malangjiwan, diketahui bahwa TPS telah berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya.
3. Dinas Lingkungan Hidup menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa.
Verifikasi lapangan :
Akan dilakukan verifikasi bersama antara perangkat kecamatan, desa dan instansi daerah terkait (DLH, Satpol PP)
Tindak Lanjut :
Perangkat kecamatan dan desa Malangjiwan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan mediasi kembali antara petugas TPS dengan warga sekitar dan memberikan arahan untuk TPS tidak melakukan pembakaran secara terbuka, warga dapat melakukan pemilahan sampah, warga mempunyai Bank Sampah, dan desa Malangjiwan dapat melakukan kerjasama dengan desa yang memiliki mesin pengolah sampah dan/atau incinerator dengan spesifikasi alat sesuai peraturan terbaru dari pusat.