Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG36453693
Rincian Aduan
LGIG36453693
Disposisi
Rabu, 15 Maret 2023 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.
Progress
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.
Selesai
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen :
1. Bahwa pengukuran yg dilaksanakan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen atau pihak ketiga dalam PTSL Desa Nogoraji, Kec. Buayan yang telah ditunjuk adalah berdasarkan penunjukkan batas oleh pemilik tanah atau kuasanya dan mengukur patok batas yang telah dipasang oleh pemilik tanah atau kuasanya atas persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
2. pengukuran yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen atau pihak ketiga yang ditunjuk adalah dengan metode pengukuran kadastral menggunakan alat GPS Geodetic GNSS sehingga tingkat akurasi hasil ukuran yang dihasilkan adalah valid.
3. Terhadap perbedaan data luas hasil ukuran bisa disebabkan karena perbedaan Metode pengukuran dan Alat ukur yang digunakan dalam penerbitan SPPT PBB dan Sertipikat.
Jika membutuhkan keterangan lebih lanjut silahkan datang kekantor Pertanahan Kabupaten Kebumen pada hari kerja. Terimakasih.