Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG36453693

Rincian Aduan

LGIG36453693

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
15 Mar 2023
0 ditandai
Assalamualaikum selamat pagi ijin bertanya, istri saya punya tanah kurang lebih 401m2(d lihat dari pembayaran PBB) dn wkt itu ikut bikin sertifikat masaal dan pas sertifikat jadi ko ukuran nya menjadi 369m2, mohon pencerahannya. perbedaan luas tanah antara PBB dengan sertifikat - LOKASI Kab/Kota : kebumen Kec : buayan Desa : nogoraji

Disposisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.

Progress

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.

Selesai

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen :

1. Bahwa pengukuran yg dilaksanakan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen atau pihak ketiga dalam PTSL Desa Nogoraji, Kec. Buayan yang telah ditunjuk adalah berdasarkan penunjukkan batas oleh pemilik tanah atau kuasanya dan mengukur patok batas yang telah dipasang oleh pemilik tanah atau kuasanya atas persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

2. pengukuran yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen atau pihak ketiga yang ditunjuk adalah dengan metode pengukuran kadastral menggunakan alat GPS Geodetic GNSS sehingga tingkat akurasi hasil ukuran yang dihasilkan adalah valid.

3. Terhadap perbedaan data luas hasil ukuran bisa disebabkan karena perbedaan Metode pengukuran  dan Alat ukur yang digunakan dalam penerbitan SPPT PBB dan Sertipikat.

Jika membutuhkan keterangan lebih lanjut silahkan datang kekantor Pertanahan Kabupaten Kebumen pada hari kerja. Terimakasih.