Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG36394752

Rincian Aduan

LGIG36394752

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Feb 2023
0 ditandai
Selamat pagi,saya mau tanya soal sertifikat tanah program pemerintah yang cuma bayar 150ribu sudah jadi,tapi dari desa minta foto copi ktp,setifikat dan kk untuk pembuatan (tupi) katanya untuk pembayaran pajak,,,,itu maksudnya bagaimna ya pak/bu..terimaksih sebelumnya... alamat :kel.Demangharjo Kab.tegal pembayaran di kenakan setiap kk(150.000)per sertifikat

Disposisi

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:27 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya yang telah menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kantor BPN/ATR

Progress

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:28 WIB

Kabupaten Tegal

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL untuk daerah Jawa dan Bali Rp. 150.000,-. Terkait Tupi tadi syarat lainnya  lainnya itu tiap pemohon untuk menyiapkan ,KTP,KK untuk identitas obyek yang dimohonkan 

Selesai

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:29 WIB

Kabupaten Tegal

Menindaklanjuti adua warga terkait administrasi dalam pembuatan PTSL dikenai biaya 150 rb untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan tupi yang dimaksudkan adalah kelengkapan dalam pembuatan PTSL. Demikian yang dapat kami sampaikan