Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG36394752
Rincian Aduan
LGIG36394752
Disposisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:27 WIBKabupaten Tegal
Progress
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:28 WIBKabupaten Tegal
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL untuk daerah Jawa dan Bali Rp. 150.000,-. Terkait Tupi tadi syarat lainnya lainnya itu tiap pemohon untuk menyiapkan ,KTP,KK untuk identitas obyek yang dimohonkan
Selesai
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:29 WIBKabupaten Tegal
Menindaklanjuti adua warga terkait administrasi dalam pembuatan PTSL dikenai biaya 150 rb untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan tupi yang dimaksudkan adalah kelengkapan dalam pembuatan PTSL. Demikian yang dapat kami sampaikan