Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG36394752
KABUPATEN TEGAL, 23 Feb 2023
Selamat pagi,saya mau tanya soal sertifikat tanah program pemerintah yang cuma bayar 150ribu sudah jadi,tapi dari desa minta foto copi ktp,setifikat dan kk untuk pembuatan (tupi) katanya untuk pembayaran pajak,,,,itu maksudnya bagaimna ya pak/bu..terimaksih sebelumnya... alamat :kel.Demangharjo Kab.tegal pembayaran di kenakan setiap kk(150.000)per sertifikat
Disposisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:27 WIB
Kabupaten Tegal
Progress
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:28 WIB
Kabupaten Tegal
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis disebutkan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL untuk daerah Jawa dan Bali Rp. 150.000,-. Terkait Tupi tadi syarat lainnya lainnya itu tiap pemohon untuk menyiapkan ,KTP,KK untuk identitas obyek yang dimohonkan
Selesai
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:29 WIB
Kabupaten Tegal
Menindaklanjuti adua warga terkait administrasi dalam pembuatan PTSL dikenai biaya 150 rb untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan tupi yang dimaksudkan adalah kelengkapan dalam pembuatan PTSL. Demikian yang dapat kami sampaikan