Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG35728873
Rincian Aduan
LGIG35728873
Selesai
Public
Selamat malam pak ganjar.. saya warga desa tanon sragen, pak saya ijin menyampaikan pesan dari bapak saya, bapak saya seorang tuna netra, yang kebetulan mengarap tanah dari tahun 1980an, tanah yang digarap beliau dulunya tanah kas desa pak, disini saya ingin menyampaikan pak kenapa tanah yang digarap bapak saya tidak bisa di sertifikatkan sedangkan dulu juga banyak masyarakat yang mengarap tanah kas dan bisa disertifikatkan hak milik.. dan anehnya pak tahun 2016, tanah tersebut sudah di sertifikatkan atas nama balaidesa tanpa sepengetahuan kami dan kami baru dikasih tahu tahun 2021 dan itu karena kami ingin membangun rumah tembok.. mohon pencerahannya pak
🙏🙏🙏🙏🙏 mohon bantuannya pak untuk masalah keluarga kami 🙏🙏🙏
Topik
Disposisi
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:40 WIBKabupaten Sragen
Kami koordinasikan dg instansi terkait. Terima kasih.
Progress
Minggu, 05 Maret 2023 - 19:21 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasindg Camat Tanon sbb :Beliau yang dimaksud dalam aduan diatas bernama Pak SUDARNO, yang sampai dengan saat ini bertempat tinggal di Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Tanon Kec. Tanon, Padahal Pak Sudarno sebetulnya punya tanah milik pribadi ditengah tengah permukiman di wilayah RT setempat pak, namun enggan pindah.
Menurut kami beliau tidak mau membangun rumah ditanahnya sendiri, karena ingin menguasai tanah kas desa, dengan alasan bahwa warga lain saat itu (kurang lebih tahun 80 an, bisa memiliki dan mensertifikatkan tanah kas desa).
Beberapa hari lalu Pak Sudarno beserta istri juga telah menemui kami Camat Tanon, dan telah kami berikan pemahaman bahwa tidak diperkenankan Menguasai Tanah Milik Desa, Apalagi Tanah yang ditempati Pak Sudarno Tersebut sudah Bersertifikat Milik Desa, dan beliau beserta istri memahaminya.
Menurut kami beliau tidak mau membangun rumah ditanahnya sendiri, karena ingin menguasai tanah kas desa, dengan alasan bahwa warga lain saat itu (kurang lebih tahun 80 an, bisa memiliki dan mensertifikatkan tanah kas desa).
Beberapa hari lalu Pak Sudarno beserta istri juga telah menemui kami Camat Tanon, dan telah kami berikan pemahaman bahwa tidak diperkenankan Menguasai Tanah Milik Desa, Apalagi Tanah yang ditempati Pak Sudarno Tersebut sudah Bersertifikat Milik Desa, dan beliau beserta istri memahaminya.
Selesai
Minggu, 05 Maret 2023 - 19:22 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasi dg Camat Tanon sbb :Beliau yang dimaksud dalam aduan diatas bernama Pak SUDARNO, yang sampai dengan saat ini bertempat tinggal di Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Tanon Kec. Tanon, Padahal Pak Sudarno sebetulnya punya tanah milik pribadi ditengah tengah permukiman di wilayah RT setempat pak, namun enggan pindah.
Menurut kami beliau tidak mau membangun rumah ditanahnya sendiri, karena ingin menguasai tanah kas desa, dengan alasan bahwa warga lain saat itu (kurang lebih tahun 80 an, bisa memiliki dan mensertifikatkan tanah kas desa).
Beberapa hari lalu Pak Sudarno beserta istri juga telah menemui kami Camat Tanon, dan telah kami berikan pemahaman bahwa tidak diperkenankan Menguasai Tanah Milik Desa, Apalagi Tanah yang ditempati Pak Sudarno Tersebut sudah Bersertifikat Milik Desa, dan beliau beserta istri memahaminya.
Menurut kami beliau tidak mau membangun rumah ditanahnya sendiri, karena ingin menguasai tanah kas desa, dengan alasan bahwa warga lain saat itu (kurang lebih tahun 80 an, bisa memiliki dan mensertifikatkan tanah kas desa).
Beberapa hari lalu Pak Sudarno beserta istri juga telah menemui kami Camat Tanon, dan telah kami berikan pemahaman bahwa tidak diperkenankan Menguasai Tanah Milik Desa, Apalagi Tanah yang ditempati Pak Sudarno Tersebut sudah Bersertifikat Milik Desa, dan beliau beserta istri memahaminya.