Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG35649795
KABUPATEN GROBOGAN, 26 Sep 2022
Assalamu'alaikum Saya ingin bertanya ... apakah benar kalau menggarap lahan perhutani harus bayar ? Misal 250m luas lahan pertahun bayar 100rb ... jadi misalkan saya menggarap lahan 100m ..saya harus bayar 400rb / tahun . Dan beli bibit jagung / palawija dari pihak perhutani ... Karena dari jaman dulu belum pernah ada aturan seperti ini .. Para petani sudah banyak membantu menjaga dan membersihkan hutan ... Belum lagi , sekarang petani kesusahan karena banyaknya hama tikus , dan pencuri cabai dan hasil tani lainnya ... Kalau suruh bayar petani jujur keberatan ... karena tanahnya tadah hujan .... bisa digunakan saat musim hujan saja .. Terimakasih. Ds.sumberjosri Kec. Karangrayung Kab Grobogan
Disposisi
Selasa, 27 September 2022 - 10:06 WIB
Verifikasi
Selasa, 27 September 2022 - 12:57 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 27 September 2022 - 12:58 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 27 September 2022 - 12:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Menjawab aduan Gubernur terkait sewa lahan perhutani bersama ini kami laporkan hasil Klarifikasi dengan pihak KPRH wilayah Sumber sbb :
Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 pukul 09.00WIB s/d 10.00 WIB telah di laksanakan pertemuan antara Camat Karangrayung (Munawar, S.IP) dengan Kepala Resort Polisi Hutan/KRPH Sumberjosari (Supriyanto), yang membahas perihal laporan melalui situs website Lapor Gubernur Jateng.
Klarifikasi atas pelaporan tersebut adalah:
1. Pihak Perhutani wilayah Sumberjosari tidak pernah menarik bayaran atau sewa lahan atas garapan lahan hutan oleh Pokja kelompok tani yang tergabung dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) wilayah Sumberjosari seperti yang di laporkan oleh pelapor
2. Perhutani hanya menetapkan biaya "sharing" kepada petani penggarap sesuai dengan kesepakatan antara pihak perhutani dengan kelompok tani, yaitu sesuai kesepakatan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pertahun
3. Perhutani tidak pernah melakukan kegiatan penjualan obat-obatan pertanian atau pupuk kepada petani penggarap. Selama ini pengadaan sepenuhnya oleh LMDH yang bekerjasama dengan salah satu CV
4. Pengadaan bibit jagung di kelola sepenuhnya oleh kelompok tani dan sesuai kesepakatan di tarik Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) setiap pesan bibit untuk KAS.
5. Untuk prosentase bagi hasil panen sebesar 10% (2 kali panen dlm 1 tahun) di bayar secara komulatif dalam satu tahun yang pada pelaksanaan perhitungannya tidak di sesuaikan dengan kondisi di lapangan tetapi lebih kepada kebijakan pimpinan, mengingat banyaknya petani yang gagal panen, bahkan oleh pihak KRPH sering mengurangi luasan dalam perumusan serta nilai tonase guna mengurangi prosentase sharing.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih