Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG35613029

Rincian Aduan

LGIG35613029

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Oct 2025
0 ditandai
Pekojan Coffee Street - Semarang. Ini kreatif sih dan solutif menciptakan lapangan kerja, membantu ekonomi terus berputar, ya walopun UMKM jalanan
Untuk kasus ini, Semarang Skyject, bisa “maklum”, memang melanggar aturan, cuman karena ini lokasinya ada di Jalan Pekojan yang kecil, bukan jalan utama yang kalo udah magrib sampai pagi sepiiiii banget nget jadi tidak masalah lah ya. Justru dengan nongolnya tongkrongan per-kopian bikin kawasan ini jadi hidup, bahkan Pasar Semawis yang mati suri terlecut dengan kesuksesan Pekojan kabarnya siap comeback Oktober nanti.
Tinggal PR Pemkot Semarang, mau menata (support) atau dibiarkan liar seperti biasa? Support di sini dengan menata kantong parkir, menertibkan tarif parkir, lot/spot jualan idealnya berapa, arus lalin, toilet, keamanan/pungli, biutifikasi kawasan, syukur-syukur dibuat paket sabuk wisata kuliner malam yang saling terkoneksi antara Kota Lama, Pekojan, Pasar Semawis, dan Aloen-Aloen Masjid Agung Semarang.
Yang tidak bisa maklum, gak ada alasan pembenaran, dan tak termaafkan adalah yang jualan dan parkir liar di trotoar jalan utama / jalan protokol Semarang, seperti di Jalan Pemuda, Pahlawan, Gajahmada, Pandanaran, dan Thamrin. Ya walopun pengennya semua jalan dan trotoar digunakan sesuai peruntukannya

source : https://www.instagram.com/p/DO3ivFakfez/

Disposisi

Minggu, 05 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 05 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Senin, 06 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti laporan di Pekojan, telah dilakukan pendataan parkir dan pemberian teguran kepada pemilik usaha agar tidak mengganggu arus lalu lintas.