Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG35512045
Rincian Aduan
LGIG35512045
Disposisi
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 18:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 09:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu berkaitan permohonan informasi terkait upah pekerja adalah sebagai berikut :
1. bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
2. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
3. Sesuai pasal 88 e ayat 2 UU no. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta kerja substansi ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. terimakasih
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai