Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG35512045
KABUPATEN KENDAL, 05 Aug 2023
saya mau nanya, jika suatu perusahaan menerapkan upah UMK tapi saat ada libur nasional gaji karyawan ikut terpotong, itu sudah benar apa keliru ya min, mohon pencerahannya 🙏 Soalnya saya bekerja di salah satu pabrik di kendal jawa tengah, disebutkan upah saya itu UMK kab. Kendal, tapi saat penggajian selalu berada dibawah UMK, dan ada kurang transparansi juga dalam penggajian karyawan. Mohon pencerahannya 🙏 Nama perusahaan PT Karya Wangsa Investama, lokasi di Kawasan Industri Kendal .
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 18:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 09:20 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:57 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu berkaitan permohonan informasi terkait upah pekerja adalah sebagai berikut :
1. bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
2. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
3. Sesuai pasal 88 e ayat 2 UU no. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta kerja substansi ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. terimakasih
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai