Selasa, 29 November 2022 - 15:32 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assallamu'alaikum Wr Wb
Menanggapi aduan masyarakat yg masuk di laman Laporgub go.id tanggal 28 Nopember 2022 maka kami sampaikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa Pendidikan adalah tanggung pemerintah, orang tua dan masyarakat. Penyelenggaraan madrasah, di samping madrasah negeri , yang menjadi tanggung jawab pemerintah, ada juga madrasah swasta yang di selenggarakan oleh masyarakat. Penyelenggaraan madrasah negeri, termasuk guru dan pegawainya menjadi tanggung jawab pemerintah pemerintah termasuk penggajian. Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan madrasah swasta, sejak awal mengajukan ijin pendirian madrasah sudah menyatakan dan membuat pernyataan untuk membiayai operasional madrasah, termasuk penggajian guru. Di sini seharusnya ketika masyarakat siap untuk mengajukan ijin operasional juga harus memberikan gaji yang layak utk para guru dan pegawainya. Meski demikian, pemerintah juga telah memberikan perhatian yang luar biasa melalui pemberian BOS dan juga pemberian tunjangan untuk para guru yang telah memenuhi ketentuan, yaitu guru yang telah menyandang gelar guru profesional, yang bisa diperoleh jika telah mempunyai sertifikat pendidik. Sampai saat ini, di Jawa Tengah, Kemenag telah mensertifikasi guru lebih dari 48.000 guru, dan masih melakukan proses sertifikasi pendidik di tiap tahunnya. Sesuai dengan UU Guru, seharusnya masyarakat setelah tahun 2015, tidak lagi mengangkat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga menambah panjang urutan guru yang belum lulus sergur.
Demikian yg dapat kami sampaikan mohon menjadikan periksa.
Wassallamu'alaikum Wr Wb
Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kemenag Prov. Jateng