Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG35061126
KABUPATEN PURBALINGGA, 25 Dec 2024
Kami adalah pekerja2 beragama kristen tetapi pada hati natal ini kami dipaksa untuk tetap bekerja di pt john toys indonesia mohon bantuannya sesuai instruksi wakil presiden bahwa setiap hal yang mempersulit kegiatan ibadah natal maka wajib dilaporkan, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih
Disposisi
Rabu, 25 Desember 2024 - 23:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Januari 2025 - 13:44 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 03 Januari 2025 - 13:45 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/16Y8W74C dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Senin, 10 Februari 2025 - 10:26 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dinas Tenaga Kerja Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas pengaduan yang Saudara sampaikan. Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus-menerus atau keadaan lain berdasarkan kesepakatan dan wajib membayar upah lembur. Namun demikian, dalam hal Hari Raya Keagamaan khususnya Hari Raya Natal, Dinas Tenaga Kerja selalu memberikan pembinaan kepada pimpinan perusahaan bahwa pekerja/buruh yang beragama kristen agar diliburkan untuk dapat merayakan Hari Natal tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan pelanggaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja akan mengadakan pembinaan kepada pimpinan perusahaan, Saudara juga dapat melaporkan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas, Jl. Jendral Gatot Subroto Nomor 67 Purwokerto.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/16Y8W74C)