Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG34708764
KABUPATEN MAGELANG, 18 Aug 2023
Kabupaten Magelang, Kecamatan Mungkid, Desa Paremono
terkait pergantian status perkawinan di KTP apakah memang harus datang ke kantor dukcapil? Tidak bisa dilayani secara online? Karena sebelumnya saya buat KK cukup online dan KTP istri juga dikirim lewat gojek. KTP istri saya dicetak dan sudah berubah jadi kawin tapi KTP saya tidak dicetak sekalian dan status juga otomatis belum berubah. Saya sudah WA capil kabupaten Magelang katanya disuruh datang ke capil langsung. Apakah memang seperti itu sistemnya ya? Mohon bantuan informasinya
Disposisi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 September 2023 - 14:53 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami
Progress
Kamis, 07 September 2023 - 14:53 WIB
Kabupaten Magelang
Aduan anda telah kami lanjutkan ke pihak teknis kami untuk mendapatkan jawaban
Selesai
Jumat, 08 September 2023 - 13:29 WIB
Kabupaten Magelang
Jawaban dari kami :
untuk tindak lanjut dan cross check data, dimohon YBS untuk datang langsung ke Disdukcapil Kab. Magelang membawa dokumen pendukung.
Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih.