Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG34708764

Rincian Aduan

LGIG34708764

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
18 Aug 2023
0 ditandai
Kabupaten Magelang, Kecamatan Mungkid, Desa Paremono


terkait pergantian status perkawinan di KTP apakah memang harus datang ke kantor dukcapil? Tidak bisa dilayani secara online? Karena sebelumnya saya buat KK cukup online dan KTP istri juga dikirim lewat gojek. KTP istri saya dicetak dan sudah berubah jadi kawin tapi KTP saya tidak dicetak sekalian dan status juga otomatis belum berubah. Saya sudah WA capil kabupaten Magelang katanya disuruh datang ke capil langsung. Apakah memang seperti itu sistemnya ya? Mohon bantuan informasinya

Disposisi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Kamis, 07 September 2023 - 14:53 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami

Progress

Kamis, 07 September 2023 - 14:53 WIB

Kabupaten Magelang

Aduan anda telah kami lanjutkan ke pihak teknis kami untuk mendapatkan jawaban

Selesai

Jumat, 08 September 2023 - 13:29 WIB

Kabupaten Magelang

Jawaban dari kami :

untuk tindak lanjut dan cross check data, dimohon YBS untuk datang langsung ke Disdukcapil Kab. Magelang membawa dokumen pendukung.
Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih.