Rincian Aduan : LGIG34484355

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 11 Oct 2022

Assalamualaikum wr wb,salam sehat kagem semuanya???? Terutama kagem bpk Ganjar Pranowo,maaf pak sy hanya sharing..untuk pengurusan BPJS kesehatan yang BPI dr pemerintah itu bagaimana cara dan prosedurnya njih pak? Sy ingin mendaftarkan untuk bapak sy yang sakit diabetes agar dapat pengobatan rutin karena harus ngunjuk obat setiap hari sedangkan sy belum bisa banyak membantu orangtua karena sy juga punya banyak anak dan orangtua ikut sy pak?sy yang ngerawat mereka maka dari itu hanya ini yg bisa sy usahakan sebagai anak. Mohon bantuannya pak???????????? Karena sy sudah minta bantuan orang tapi katanya mandeg(berhenti) di Dinkes kab.semarang pak?mohon pencerahannya pak???????????? ari ardiana sari Jl. Urip Sumoharjo rt2 rw2 ds bandarjo kec.ungaran barat kab.semarang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:18 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Progress

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:18 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Selesai

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:19 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih