Rincian Aduan : LGIG34474492

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 07 Sep 2022

Bapak/Ibu yang kami hormati. Anak saya bersekolah di SMPN 2 Purbalingga, apa betul ada permintaan uang seragam dan uang komite? Karena yang saya tahu infonya, sekarang sekolah tidak dipungut biaya. Mohon penjelasannya dari Bapak /Ibu, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 07 September 2022 - 13:11 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 07 September 2022 - 13:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 08 September 2022 - 10:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3328 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Jumat, 09 September 2022 - 13:38 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab. Purbalingga: Terima kasih atas informasinya yang Saudara berikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, dan kemudian Dindikbud Kab. Purbalingga berkoordinasi dengan pihak SMP N 2 Purbalingga. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah:
  1. Tidak betul ada permintaan uang seragam. Sekolah tidak memaksa siswanya untuk membeli pakaian seragam sekolah di SMP N 2 Purbalingga,  kebutuhan pakaian seragam dilayani melalui toko Sekolah kami yaitu Toko Garuda. Toko Sekolah hanya melayani orang tua  siswa yang memesan baju seragam dan kebutuhan siswa lainnya berdasar pesanan.
  2. Di SMP N 2 Purbalingga tidak ada pungutan apapun. Kami hanya meminta sumbangan dari wali murid melalui rapat Pleno Komite yang dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016. Hal tersebut didasarkan karena adanya  beberapa  kebutuhan siswa  yang tidak dapat dipenuhi dari dana BOS misalnya pengadaan Map raport, Map ijasah,  foto ijasah, Kartu osis, Foto kartu osis, kartu pramuka, album kenangan dan kegiatan - kegiatan lain yang tidak dapat dibayarkan dari dana BOS. Maka sekolah menyilahkan pada orangtua melalui musyawarah/ Rapat Pleno Komite agar kebutuhan tersebut  dapat dipenuhi.
Semua tahapan permintaan sumbangan dilakukan tanpa adanya paksaan dan hanya berupa sumbangan subsidi silang untuk memenuhi kebutuhan siswa itu sendiri yang sifatnya untuk keperluan pribadi atau kembali ke siswa. Demikian hal yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3328)