Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG34473194
KABUPATEN GROBOGAN, 11 May 2022
Assalamualaikum wr.wb, ijin bertanya pak, disini saya mangajukan acara hiburan (dangdut) dimana tapi undangan tidak lebih dari 300 orang, melakukan pengajuan di kelurahan, Koramil, dan Polsek, dimana dikenakan biaya bervariasi mulai dari rp.300.000 hingga - Rp.500.000, dan ditotal dari ketiga tempat pengajuan iji itu sejumlah Rp.1.100.000 ini sekiranya ada dasar hukum atau aturannya tidak ya? Saya bertanya kepada masyarakat sekitar memang umumnya seperti itu, bahkan bisa lebih besar, apakah ini pungli atau tidak?, Saya cek di website polri tidak ada aturan resmi mengenai jumlah biaya tersebut, mohon informasinya. Di Grobogan
Disposisi
Rabu, 11 Mei 2022 - 15:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Mei 2022 - 15:26 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:10 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:40 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah