Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG34473194

Rincian Aduan

LGIG34473194

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 May 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb, ijin bertanya pak, disini saya mangajukan acara hiburan (dangdut) dimana tapi undangan tidak lebih dari 300 orang, melakukan pengajuan di kelurahan, Koramil, dan Polsek, dimana dikenakan biaya bervariasi mulai dari rp.300.000 hingga - Rp.500.000, dan ditotal dari ketiga tempat pengajuan iji itu sejumlah Rp.1.100.000 ini sekiranya ada dasar hukum atau aturannya tidak ya? Saya bertanya kepada masyarakat sekitar memang umumnya seperti itu, bahkan bisa lebih besar, apakah ini pungli atau tidak?, Saya cek di website polri tidak ada aturan resmi mengenai jumlah biaya tersebut, mohon informasinya. Di Grobogan

Disposisi

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:26 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara mei_yuslan. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:10 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Grobogan

Selesai

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:40 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Grobogan Nomor: R/751/V/WAS.2.1./2022 tanggal 13 Juni 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 107598 a.n. Sdr. Mei_yuslan tanggal 11 Mei 2022 telah ditindaklanjuti anggota anggota Polsek Gabus Polres Grobogan dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu