Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG34473194
Rincian Aduan
LGIG34473194
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb, ijin bertanya pak, disini saya mangajukan acara hiburan (dangdut) dimana tapi undangan tidak lebih dari 300 orang, melakukan pengajuan di kelurahan, Koramil, dan Polsek, dimana dikenakan biaya bervariasi mulai dari rp.300.000 hingga - Rp.500.000, dan ditotal dari ketiga tempat pengajuan iji itu sejumlah Rp.1.100.000 ini sekiranya ada dasar hukum atau aturannya tidak ya? Saya bertanya kepada masyarakat sekitar memang umumnya seperti itu, bahkan bisa lebih besar, apakah ini pungli atau tidak?, Saya cek di website polri tidak ada aturan resmi mengenai jumlah biaya tersebut, mohon informasinya. Di Grobogan
Disposisi
Rabu, 11 Mei 2022 - 15:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 11 Mei 2022 - 15:26 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara mei_yuslan. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:10 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Grobogan
Selesai
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:40 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolres Grobogan Nomor: R/751/V/WAS.2.1./2022 tanggal 13 Juni 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 107598 a.n. Sdr. Mei_yuslan tanggal 11 Mei 2022 telah ditindaklanjuti anggota anggota Polsek Gabus Polres Grobogan dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pengadu