Rincian Aduan : LGIG34289290

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 11 Jul 2020

Assalamualaikum... saya salah satu karyawan yg bekerja dikota Pati. Mau tanya pak, saya kan bekerja di salah satu dunia hiburan di Pati. Semenjak ada covid 19 saya dirumahkan selama lebih dari 4 bln dan tdk ada pemasukan. Sedangkan dr beberapa cabang tempat saya bekerja di kota lain sdh mendapat ijin untuk buka kembali termasuk di Semarang.Bahkan sdh bolak balik ke dinpar dan memberikan surat rekomendasi tp msih blm ada jawaban Dr dinas terkait pak. Padahal seandainya buka akan menerapkan protokol kesehatan. Mohon solusinya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 13 Juli 2020 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 13 Juli 2020 - 12:03 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Kamis, 23 Juli 2020 - 10:16 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata melalui surat nomor 056/1076 tanggal 22 juli 2020.
  1. Dasar rujukan kami dalam masa pandemi covid-19 adalah sebagai berikut :
  • Surat Edaran dari Bupati Pati nomor: 440/1275 tertanggal 29 Mei 2020
  • Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman menuju Tatanan Normal Baru Pada  Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. 
2. Mohon untuk kejelasan masalah apa yang dilaporkan dan mencantumkan identitas yang jelas.  Demikian terima kasih.