Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG34248011
KABUPATEN BATANG, 23 Jun 2023
tolong tindakan untuk galian C didesa tersebut jika memang ilegal, dan perbaiki jalannya karena rusak parah padahal jalan provinsi
Lokasi aduan
Kabupaten/Kota : Batang
Kecamatan : Reban
Desa/kelurahan : Polodoro dan Sojomerto
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 23 Juni 2023 - 14:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Juni 2023 - 09:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 07:47 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 Juni 2023 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang dan perangkat Desa Polodoro telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang yang menyebabkan kerusakan jalan.
2. Dalam pengaduan yang dilaporkan melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG34248011.html tanggal 23 Juni 2023 dengan kode: LGIG34248011 disampaikan bahwa terdapat galian C yang diduga ilegal, dan meminta untuk diambil tindakan serta dilakukan perbaikan atas jalan provinsi yang rusak parah (keterangan lokasi berada di Desa Polodoro dan Sojomerto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang).
3. Sebelum melakukan tinjauan ke lokasi penambangan, dilakukan koordinasi bersama pihak terkait dengan hasil sebagai berikut:
a. Satpol PP Kabupaten Batang
b. Pemerintah Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten
4. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Pada lokasi ditemukan lahan bekas aktivitas penambangan seluas ± 1,5 Hektare.
b. Pada lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan manual yang dilakukan oleh warga sekitar lokasi penggalian dan dijumpai 2 (dua) orang mandor sekaligus operator alat berat.
c. Pada saat tinjauan lapangan, jalan di sekitar lokasi penambangan dalam kondisi baik dan tidak ditemukan kerusakan parah.
5. Kepada Sekretaris Desa Polodoro dan mandor/penanggujawab kegiatan telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana
6. Sebagai tindak lanjut hasil tinjauan lapangan akan disampaikan surat peringatan tertulis kepada penanggung jawab kegiatan dan surat himbauan kepada Pemerintah Desa Polodoro terkait kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dan tembusannya disampaikan kepada Polres Batang.
Selesai
Senin, 03 Juli 2023 - 08:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih