Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG33998481
Rincian Aduan
LGIG33998481
Desa/Kelurahan: Sambiroto
Kecamatan: Gajah
Kabupaten/Kota: Demak
Isi Aduan: mengacu aduan yang dulu pernah ditindaklanjuti, (LGIG04609693), mengenai lalat dari peternakan ayam disebelah desa sambiroto, karena dari dinas cuma melakukan tindakan formal biasa tanpa adanya tindakan lanjutan, sampai sekarang masih terjadi terus menerus ribuan lalat yang menghinggapi semua lokasi yg ada didesa sambiroto
Tolong segera ditindaklanjuti dan untuk dinas terkait jangan cuma datang dan foto" Saja, carikan solusi, uji layak kembali kandang" Peternakan yang didekat desa, dari ukuran berapa meter dari pemukiman dan kelayakan kandang, karena banyak penyakit yang sekarang melanda didesa dari banyaknya lalat
Disposisi
Senin, 06 April 2026 - 07:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 April 2026 - 07:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 06 April 2026 - 07:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 06 Mei 2026 - 08:54 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berkaitan dengan aduan peternakan ayam di Desa Sambiroto yang banyak lalatnya dan berdampak pada pemukiman di sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup sudah menindaklanjuti laporan dimaksud sebagai berikut :
1. Lokasi peternakan ayam berada di Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah, yang kebetulan berdekatan dengan pemukiman masyarakat Desa Sambiroto.;
2. Dinas Lingkungan Hidup sudah menyampaikan arahan dan pembinaan kepada pelaku usaha beberapa waktu yang lalu, namun belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pelaku usaha.;
3. Pada saat verifikasi ke lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup, kandang dalam keadaan kosong, setelah dipanen beberapa waktu yang lalu, saat ini dalam posisi jeda dan tidak ada lalat baik dikandang maupun di pemukiman.;
4. Karena tidak bertemu dengan pelaku usaha, tim berpesan kepada Kades dan perangkat desa, agar pelaku usaha dapat melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik seperti menjaga kebersihan kandang, fogging dan penyemprotan berkala dikandang untuk memutus siklus perkembangan lalat, membuat fly trap, sehingga lalat yang ditangkap dapat dimusnahkan dan tidak berkembang dan selalu berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Pertanian dan Pangan.;
5. Disamping hal hal tersebut diatas, Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tanjunganyar yang merupakan lokasi usaha peternakan ayam dimaksud.;
6. Dinas Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tanjunganyar, yang merupakan lokasi berdirinya kandang ayam.;
7. Kepala Desa Tanjunganyar akan mengagendakan untuk memberikan pembinaan, dan arahan untuk pengelolaan kandang dengan baik, apabila belum paham bisa konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian dan Pangan.;
8. Berkaitan dengan jarak kandang dengan pemukiman tidak ada ketentuan yang mengaturnya.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DLH)