Selasa, 07 Mei 2019 - 08:49 WIB
Kota Surakarta
Kami ucapkan terimakasih atas masukkan yang disampaikan.
Berkaitan dengan perdagangan daging anjing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Pertanian KP&P Kota Surakarta telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. tidak menerbitkan sertifikat veteriner( Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing serta memperketat pengawasan lalulintas peredaran/perdagangan daging anjing.
2. Menerbitkan Sertifikat Veteriner SKKPH sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup (disertai dgn hasil uji lab) dgn minimal mencantumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sbg anjing peliharaan/kesayangan/berburu)
3. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kpd Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah2, serta pihak terkait lainnya ttg resiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan
4. Melakukan tindakan pencegahan penyakit hewan menular dan zoonosis agar tdk terjadi outbreak
5. Melakukan koordinasi dgn Provinsi dan Pusat agar segera membuat aturan sebagai acuan.
Demikianlah jawaban yang bisa kami berikan