Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG33731104

Rincian Aduan

LGIG33731104

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Jul 2024
1 ditandai
Kabupaten/Kota : kendal
Kecamatan : sukorejo
Desa/kelurahan : sukorejo

Isi Aduan/Permohonan Informasi: mohon info apakah untuk pengambilan ijazah SMP negeri memang diharuskan membayar y. Setau saya bukannya semua gratis dan tdk diperbolehkan ada permintaan sumbangan dll. Mohon bisa di follow up pak ini terjadi di SMP N 01 Sukorejo. Bahwa untuk pengambilan ijazah diharuskan membayar 200rb.

Disposisi

Senin, 01 Juli 2024 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 01 Juli 2024 - 10:15 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor.laporan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:00 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.

Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMP N 1 Sukorejo.

Terimakasih.

Selesai

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:13 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.

Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMP N 1 Sukorejo.

Terimakasih.