Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG33731104
KABUPATEN KENDAL, 01 Jul 2024
Kabupaten/Kota : kendal
Kecamatan : sukorejo
Desa/kelurahan : sukorejo
Isi Aduan/Permohonan Informasi: mohon info apakah untuk pengambilan ijazah SMP negeri memang diharuskan membayar y. Setau saya bukannya semua gratis dan tdk diperbolehkan ada permintaan sumbangan dll. Mohon bisa di follow up pak ini terjadi di SMP N 01 Sukorejo. Bahwa untuk pengambilan ijazah diharuskan membayar 200rb.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 01 Juli 2024 - 10:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2024 - 10:15 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor.laporan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 16 Juli 2024 - 07:00 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMP N 1 Sukorejo.
Terimakasih.
Selesai
Jumat, 19 Juli 2024 - 07:13 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMP N 1 Sukorejo.
Terimakasih.