Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG33731104
Rincian Aduan
LGIG33731104
Kecamatan : sukorejo
Desa/kelurahan : sukorejo
Isi Aduan/Permohonan Informasi: mohon info apakah untuk pengambilan ijazah SMP negeri memang diharuskan membayar y. Setau saya bukannya semua gratis dan tdk diperbolehkan ada permintaan sumbangan dll. Mohon bisa di follow up pak ini terjadi di SMP N 01 Sukorejo. Bahwa untuk pengambilan ijazah diharuskan membayar 200rb.
Topik
Disposisi
Senin, 01 Juli 2024 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2024 - 10:15 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor.laporan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 16 Juli 2024 - 07:00 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMP N 1 Sukorejo.
Terimakasih.
Selesai
Jumat, 19 Juli 2024 - 07:13 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMP N 1 Sukorejo.
Terimakasih.