Mohon penjelasan tentang prosedur pembayaran pajak kendaraan. Sya tdi tinggal di semarang, baru blan september 2023 ktp pindah ke boja kendal. Tpi utk kendaraan blom dimutasi krn blom ada biaya. Utk bulan Desember ini harusnya bayar pajak tahunan, tpi stelah pergi utk membayar krn alamat di ktp dan di stnk berbeda kata petugas tdak bisa klo pake ktp yg baru. Bisa dibayar tpi harus membayar 70rb utk ganti acc ktp. Itu harusnya memang spti itu atau bagaimana prosedurnya min? Mau bayar pajak aja kok dipersulit, pajaknya cm 125rb masak gara2 ktp harus tambah 70rb. Klo gk dipajak i salah lgi. Sptinya ada statment pak Ganjar, bayar pajak tahunan tanpa ktp pun harus dipermudah, tpi apakah memang jalannya harus bayar? Atau sering disebut nembak ktp? Mohon pencerahannya, terimakasih
Lokasi di samsat paten kecamatan boja
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG33180969
Disposisi
Selasa, 12 Desember 2023 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
L
Progress
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:37 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:05 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah ditindaklanjuti oleh Samsat terkait dan sudah selesai