Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG32604525
KABUPATEN KEBUMEN, 21 Feb 2023
Salam sehat semangat Pak Ganjar ... Pak Gub, tahun 2022 saya pernah mohon bantuan bapak. Alhamdlh pihak kecamatan sruweng , kebumen, sudah menanggapi dg mensurvei lokasi. Tp sampai saat ini blm ada tindak lanjut , Pak. Ini sehubungan dg permohonan pengerasan jalan d Rt.07, Dukuh Blabak, desa Tanggeran, kec Sruweng, Kab Kebumen. Lokasiny mulai dari samping mushola, sampai belakang kuburan Timelo. Hal tsb saya mohonkan krn adanya rencana pembukaan pesantren d lingkungan tsb. Syukur 2 d bantu jembatannya yg menuju pondok, krn jembatan kecil d bangun pribadi dan krn d rusak oleh proyek sungai akhirnya d perbaiki dg swadaya masyarakat. Mohon bantuannya pak Ganjar..
Disposisi
Selasa, 21 Februari 2023 - 15:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 07:48 WIB
Kabupaten Kebumen
laporan diterima
Progress
Senin, 27 Februari 2023 - 09:36 WIB
Kabupaten Kebumen
Berkait dengan hal
tersebut, Tim Pengaduan Kecamatan Sruweng (Pejabat Penghubung dan operator
website Lapor SPAN dan Lapor Cepat Bupati) bersama Pendamping Desa dan
Pendamping Lokal Desa langsung pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 pagi
pukul 08.00 bersama-sama ke Balai Desa Tanggeran untuk mengklarifikasi dan konfirmasi
terhadap aduan yang ada di Desa Tanggeran, dan di temui langsung oleh Kepala
Desa Tanggeran bersama Sekretaris Desa, Ketua BPD dan anggota BPD di wilayah
Dukuh Blabak dan Kadus Blabak tersebut. Kepala Desa menyampaikan bahwa benar
adanya aduan yang pertama dan hal yang sama dulu disampaikan oleh Bu Wahyu yang
tinggalnya di Semarang. Namun lokasi yang dimintakan bantuan tersebut, bukan
tanah milik desa / bukan merupakan kewenangan Desa, karena jalan Irigasi. Informasi
dari Ketua RT 7 Dukuh Blabak Pak Daryanto, terhadap jembatan kecil menuju rumah
Bu wahyu yang dibangun pribadi kemudian rusak dan sudah diperbaiki swadaya masyarakat,
itu betul. Untuk membangun jembatan kecil tersebut juga harus minta izin dulu
ke Sempor (Irigasi)
Oleh karenanya, Tim Kecamatan beserta Pendamping Desa,
pendamping lokal desa bersama Pihak Pemdes (Sekdes, Kadus) Ketua BPD dan
anggota BPD serta Ketua RT 07 Blabak bersilaturahmi ke Rumah Bapak Kyai Muhammad
yang berencana akan membuka pesantren dimaksud. Pihak Pemdes dan BPD menjelaskan
bahwa tanah tersebut bukan kewenangan Desa. Kyai Muhammad menjelaskan bahwa
bukan membangun pondok pesantren tapi akan membangun masjid. Dari penjelasan
Kyai Muhammad yang tinggal di RT 07 tersebut dengan istri dan dua anaknya
merupakan Warga Pituruh Purworejo, dan belum tercatat dalam kependudukan warga
Desa Tanggeran. Terhadap rencana akan membangun masjid, Pihak Pemdes dan BPD Desa
Tanggeran menyampaikan ke Bapak Kyai Muhammad, untuk menyampaikan/melaporkan ke
Pemerintah Desa atau kulonuwun ke Desa, terlebih dengan rencana akan membangun
masjid di wilayah RT 07 Blabak Desa Tanggeran Kecamatan Sruweng
Selesai
Senin, 27 Februari 2023 - 09:38 WIB
Kabupaten Kebumen
klarifikasi langsung dirumah Bapak Kyai Muhammad yg berencana akan mendirikan masjid....bukan utk pesantren,