Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG32604525

Rincian Aduan

LGIG32604525

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
21 Feb 2023
0 ditandai
Salam sehat semangat Pak Ganjar ... Pak Gub, tahun 2022 saya pernah mohon bantuan bapak. Alhamdlh pihak kecamatan sruweng , kebumen, sudah menanggapi dg mensurvei lokasi. Tp sampai saat ini blm ada tindak lanjut , Pak. Ini sehubungan dg permohonan pengerasan jalan d Rt.07, Dukuh Blabak, desa Tanggeran, kec Sruweng, Kab Kebumen. Lokasiny mulai dari samping mushola, sampai belakang kuburan Timelo. Hal tsb saya mohonkan krn adanya rencana pembukaan pesantren d lingkungan tsb. Syukur 2 d bantu jembatannya yg menuju pondok, krn jembatan kecil d bangun pribadi dan krn d rusak oleh proyek sungai akhirnya d perbaiki dg swadaya masyarakat. Mohon bantuannya pak Ganjar..

Disposisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 07:48 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan diterima


Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 09:36 WIB

Kabupaten Kebumen

Berkait dengan hal tersebut, Tim Pengaduan Kecamatan Sruweng (Pejabat Penghubung dan operator website Lapor SPAN dan Lapor Cepat Bupati) bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa langsung pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 pagi pukul 08.00 bersama-sama ke Balai Desa Tanggeran untuk mengklarifikasi dan konfirmasi terhadap aduan yang ada di Desa Tanggeran, dan di temui langsung oleh Kepala Desa Tanggeran bersama Sekretaris Desa, Ketua BPD dan anggota BPD di wilayah Dukuh Blabak dan Kadus Blabak tersebut. Kepala Desa menyampaikan bahwa benar adanya aduan yang pertama dan hal yang sama dulu disampaikan oleh Bu Wahyu yang tinggalnya di Semarang. Namun lokasi yang dimintakan bantuan tersebut, bukan tanah milik desa / bukan merupakan kewenangan Desa, karena jalan Irigasi. Informasi dari Ketua RT 7 Dukuh Blabak Pak Daryanto, terhadap jembatan kecil menuju rumah Bu wahyu yang dibangun pribadi kemudian rusak dan sudah diperbaiki swadaya masyarakat, itu betul. Untuk membangun jembatan kecil tersebut juga harus minta izin dulu ke Sempor (Irigasi)

Oleh karenanya, Tim Kecamatan beserta Pendamping Desa, pendamping lokal desa bersama Pihak Pemdes (Sekdes, Kadus) Ketua BPD dan anggota BPD serta Ketua RT 07 Blabak bersilaturahmi ke Rumah Bapak Kyai Muhammad yang berencana akan membuka pesantren dimaksud. Pihak Pemdes dan BPD menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan kewenangan Desa. Kyai Muhammad menjelaskan bahwa bukan membangun pondok pesantren tapi akan membangun masjid. Dari penjelasan Kyai Muhammad yang tinggal di RT 07 tersebut dengan istri dan dua anaknya merupakan Warga Pituruh Purworejo, dan belum tercatat dalam kependudukan warga Desa Tanggeran. Terhadap rencana akan membangun masjid, Pihak Pemdes dan BPD Desa Tanggeran menyampaikan ke Bapak Kyai Muhammad, untuk menyampaikan/melaporkan ke Pemerintah Desa atau kulonuwun ke Desa, terlebih dengan rencana akan membangun masjid di wilayah RT 07 Blabak Desa Tanggeran Kecamatan Sruweng

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 09:38 WIB

Kabupaten Kebumen

klarifikasi langsung dirumah Bapak Kyai Muhammad yg berencana akan mendirikan masjid....bukan utk pesantren,