Lokasi aduan: Jl Flamboyan,RT 01/01
Kabupaten/Kota :Cilacap
Kecamatan : Jeruklegi
Desa/kelurahan : Sumingkir,Kedungbanteng
Isi Aduan/Permohonan Informasi: Jalan Rusak Yg Terabaikan
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG32524420
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:33 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:52 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG32524420 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:00 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG32524420 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terimakasih atas laporannya
Disini dapat kami terangkan bahwa jln flamnoyan merupakan jalan desa dan perbaikannya adalah kewenangan Pemdes Karangkemiri jeruklegi. Pemdes Karangkemiri telah berusaha untuk memperbaiki jalan rusak tersebut tetapi karena jalan tersebut termasuk jalan yang lumayan panjang sehingga memerlukan dana yang cukup besar. Dikarenakan dana yang terbatas maka jalan tersebut agak lambat diperbaiki akan tetapi pemdes Karangkemiri selalu berusaha agar jalan tersebut dapat secepatnya diperbaiki. Untuk tahun 2022 mendapat dana perbaikan jalan dari Banprov akan tetapi dengan jumlah yang terbatas sehingga hanya dapat memperbaiki sebagian kecil jalan tersebut untuk tahun ini dan tahun 2024 sedang diusulkan untuk perbaikan jalan flamboyan lagi ...terimakasih