Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG32440113
KABUPATEN TEGAL, 05 Apr 2023
Min tolong dong bisa di survei di desa Singkup Cawitali Rt.004 Rw.002 Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. Di desa Saya ada tempat penggilangan padi tapi lokasinya di belakang rumah warga persis dan itu sangat mengganggu, mulai dari dedeknya yg terbang ke jemuran warga dan bikin gatal2 dan bunyi mesin dieselnya yg sangat bising itu sangat mengganggu. Dan bangunan rumah lebih dlu didirikan dri pda tempat penggilingan pdi tersebut, warga tidak berani protes karena itu tanah yg punya penggilingan padi tsb, mohon untuk di tinjau min karena sangat mengganggu dan sangat mencemari lingkungan , mohon bantuanya min 🙏
Di belakang tempat penggillingan padi masih ada rumah2 warga dan limbah dedeknya mencemari lingkungan.
Disposisi
Rabu, 05 April 2023 - 08:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 16:30 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas LIngkungan HIdup dan Pemdes terkait
Progress
Senin, 19 Juni 2023 - 16:33 WIB
Kabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup dapat kami sampaikan bahwasanya pada hari Rabu 10 Mei 2023, Tim Pengawas LH Kab. Tegal menindaklanjuti laporan aduan dari aplikasi lapor gubernur terkait dugaan pencemaran udara dan kebisingan dari aktivitas usaha ricemill di Dk. Singkup Desa Cawitali RT 004/RW 002, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Tim Pengawas LH bertemu dengan beberapa pihak diantaranya dari pemerintah desa dan pemilik usaha. Ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Usaha rice mill telah memiliki perizinan;
2. Sekam melebihi kapasitas dan tempat penampungan sekam tidak dilengkapi pagar pembatas;
3. Pada saat verifikasi lapangan, usaha rice mill sedang tidak beroperasi;
4. Terdapat 3 (tiga) buah alat penggiling padi di dalam ruangan yang tidak memiliki alat peredam.
Beberapa hal yang sudah disepakati diantaranya :
1. Terkait dengan tempat penampungan sekam, pemilik usaha akan memberikan pagar pembatas dan mengemas sekam untuk dijual ke pihak ketiga;
2. Terkait dengan kebisingan, pemilik usaha akan melakukan perbaikan infrastruktur. Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Senin, 19 Juni 2023 - 16:34 WIB
Kabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup dapat kami sampaikan bahwasanya pada hari Rabu 10 Mei 2023, Tim Pengawas LH Kab. Tegal menindaklanjuti laporan aduan dari aplikasi lapor gubernur terkait dugaan pencemaran udara dan kebisingan dari aktivitas usaha ricemill di Dk. Singkup Desa Cawitali RT 004/RW 002, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Tim Pengawas LH bertemu dengan beberapa pihak diantaranya dari pemerintah desa dan pemilik usaha. Ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Usaha rice mill telah memiliki perizinan;
2. Sekam melebihi kapasitas dan tempat penampungan sekam tidak dilengkapi pagar pembatas;
3. Pada saat verifikasi lapangan, usaha rice mill sedang tidak beroperasi;
4. Terdapat 3 (tiga) buah alat penggiling padi di dalam ruangan yang tidak memiliki alat peredam.
Beberapa hal yang sudah disepakati diantaranya :
1. Terkait dengan tempat penampungan sekam, pemilik usaha akan memberikan pagar pembatas dan mengemas sekam untuk dijual ke pihak ketiga;
2. Terkait dengan kebisingan, pemilik usaha akan melakukan perbaikan infrastruktur. Demikian yang dapat kami sampaikan