Jumat, 20 Mei 2022 - 07:05 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb
Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng sebagai berikut bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, masyarakat yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan (Pasal 2 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan).
Maka dengan sistem gotong royong yang digunakan, pada hakikatnya masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendanaan pendidikan
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Di Madrasah sdh tidak ada lagi yg namanya SPP, namun terkait sumbangan atau pungutan dikelola oleh Komite Madrasah yg merupakan lembaga mandiri yg beranggotakan ortu/wali peserta didik, tokoh masyarakat yg peduli pendidikan, dan pakar pendidikan (sesuai dg PMA no 16 th 2020 tentang komite) pengelolaannya terpisah dengan Madrasah.
Adapun terkait dengan sumbangan atau iuran yg menentukan komite atas dasar persetujuan dr ortu/wali murid. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb