Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG31103968

Rincian Aduan

LGIG31103968

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
23 Feb 2026
0 ditandai
https://www.instagram.com/p/DVFa_C_E46d/
monggo di tindaklanjuti, perihal truk galian C yang merusak portal Desa Kalikayen, Ungaran Timur, Kab Semarang.
PORTAL DIROBOHKAN, KESEPAKATAN DILANGGAR

Disposisi

Senin, 23 Februari 2026 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan kami terima

Progress

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan, bersama ini kami sampaikaninformasi sebagai berikut:

1. Peninjauan lokasi pada tanggal 23 Februari 2026 oleh tim cabdin esdm Semarang-Demak bersama dengan pihak pemerintah desa Kalikayen, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang.

2. ⁠Pada saat peninjauan lokasi, tidak ditemukan kegiatan penambangan dan pengangkutan/penjualan material, namun ditemukan 2 unit excavator dalam kondisi rusak.

3. ⁠Pada lokasi aduan saat ini sedang dibuat kolam pemancingan oleh pemilik tanah (Sdr. Ginarto), dan ybs juga sebagai pemilik 2 unit excavator tsb.

4. ⁠Berdasarkan keterangan pihak Pemerintah Desa Kalikayen, bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pelaku usaha & masyarakat desa, diantaranya adalah penghentian aktivitas penambangan di Desa Kalikayen. Jalan akses ke lokasi aduan juga telah dipasang portal untuk menghalangi dump truck material tidak bisa keluar/masuk lokasi penambangan akan tetapi saat pengecekan dilapangan dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki oleh pemerintah desa.

5. ⁠Tindakan di lokasi:

- Kami minta kepada Sdr. Ginarto selaku pemilik tanah, agar tidak melakukan kegiatan penambangan dan pengangkutan/penjualan material, dari wilayah sungai dan/atau dari lokasi tanah hak milik, tanpa memiliki izin pertambangan sesuai ketentuan.

- ⁠Kami minta ybs mengeluarkan excavator dari lokasi pembangunan pemancingan tsb, agar tidak menimbulkan asumsi adanya kegiatan penambangan.


Selesai

Selasa, 03 Maret 2026 - 17:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih